Polda Kaltara Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

redaksi

TANJUNG SELOR – Kepolisian bersama dengan Kejaksaan dan Dinas Kesehatan memusnahkan barang bukti berupa narkoba. Barang bukti tersebut berasal dari beberapa kasus yang telah terungkap, Kamis (20/07/2023)

Barang bukti tersebut di sita dari 7 kasus, dengan jumlah tersangka 11 orang. Dengan kasus pertama pada 31 Mei 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 285,9 gram, 9,34 gram, 5,32 gram dengan tempat kejadian perkara di Jl. Sabanar Lama RT. 61 Kel. Tanjung Selor Hilir.

Kasus Kedua pada tanggal 05 Juni 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat Brunto 58,30 gram dan 0,19 gram yang di sita di JI. Dermaga Pelabuhan Kulteka.

Baca juga  𝗥𝗲𝗻𝗱𝗲𝘇𝘃𝗼𝘂𝗱 𝗣𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗞𝗮𝗹𝘁𝗮𝗿𝗮 & 𝗣𝗗𝗥𝗠 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀 𝗠𝗮𝗿𝗶𝗻 𝗪𝗶𝗹.𝟰 𝗦𝗮𝗯𝗮𝗵

Kasus Ketiga Juga di tanggal 13 Juni 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan Berat Bruto 6,28 gram yang di sita dari, di Gang Idacom RT. 35 Kel. Karang Anyar. 

Kasus Keempat tanggal 18 juni 2023 dengan Barang bukti narkoba jenis Sabu dengan Berat Bruto 7,8 gram yang disita dari tersangka, di Jl. Aki Balak Kel. Karang Anyar Kota Tarakan.

Masih Di tanggal yang berdekatan Kembali pada tanggal 21 Juni 2023 Di sita Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 138,34 gram yang di sita dari tersangka di Jl. Mulawarman Kel. Karang Anyar Kota Tarakan.

Selanjutnya Kasus keenam pada tanggal 27 Juni berhasil di aman kan narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 35,91 10 gram dari tersangka di Jl. Sabanar Lama, Gg. Al-Amin Kab. bulungan.

Baca juga  Usai Pimpin Apel Pagi, Kapolda Kaltara Halal Bihalal Bersama Anggota

Kasus terakhir masih di tanggal yang sama diamakan narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 87.49 gram yang di sita dari tersangka di Jl. Glatik Pertanian Rt. 042 Kab. bulungan.

Melihat dari jumlah barang bukti yang berhasil di amankan dapat menyelamatkan jiwa masyarakat yang berada di Kaltara. Semoga masyarakat dapat membantu Polri Dalam Pemberantasan Narkoba. (*) 

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer