Polresta Bulungan Musnahkan 3 Kg Sabu Jaringan Internasional, 1 Tersangka Masih DPO

redaksi

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.003,03 gram atau sekitar 3 kilogram, Kamis (21/8/2025).

Pemusnahan berlangsung di halaman Mako Polresta Bulungan, dipimpin langsung Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Rofikoh Yunianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba AKP Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan PS Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai, S.Sos.

Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Bulungan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Dalam kegiatan ini, tersangka berinisial RA (33) yang berperan sebagai kurir dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan.

Kapolresta Bulungan menegaskan bahwa kasus ini termasuk dalam jaringan internasional.

Baca juga  Tahun Politik, Rawan Terjadinya Perpecahan, Polresta Bulungan : Akan Kami Galakkan Patroli dan Beri Imbauan ke Masyarakat

“Barang bukti yang dimusnahkan ini nilainya hampir Rp3 miliar. Tapi barang haram ini tidak bisa ditafsirkan hanya dari sisi ekonomi, karena ada nyawa yang bisa diselamatkan. Dari 3 kilogram sabu ini, setidaknya ada 4.000 jiwa yang bisa terselamatkan,” ujar Kombes Pol. Rofikoh Yunianto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun. Bersama-sama kita harus perangi narkoba, demi generasi penerus yang sehat dan terbebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Baca juga  Gerak Cepat !!! Polsek Tanjung Palas Timur Evakuasi dan Beri Bantuan Warga Desa Mangkupadi Terdampak Banjir

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Moh Fajri Firmansyah menjelaskan kronologis kasus ini.

“Awalnya, seorang berinisial P (saat ini DPO) menghubungi RA pada awal Juli lalu untuk memesan sabu. P kemudian menghubungi A, warga Malaysia, dan setelah terjadi kesepakatan, RA berangkat dari Tarakan menuju Tanjung Selor untuk mengambil sabu dari orang suruhan A,” terang AKP Fajri.

Lebih lanjut ia menyebutkan, pada Jumat, 19 Juli 2025, RA bersama P hendak mengantarkan sabu tersebut kepada bos dari P. Namun, dalam perjalanan dan saat berhenti di Jalan Jambu, Tanjung Selor, RA berhasil diamankan aparat kepolisian, sementara P melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca juga  Sejumlah Pejabat Utama Polresta Bulungan Berganti, Kapolresta: Mutasi Bagian dari Pembinaan Karier

“RA kami tangkap bersama barang bukti sabu seberat 3 kilogram, sedangkan P berhasil kabur. Hingga kini P masih berstatus DPO,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman mati. (***/)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer