Polsek Tanjung Palas Selesaikan Kasus Perkelahian dengan Restorative Justice

redaksi

TANJUNG SELOR – Polsek Tanjung Palas berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana perkelahian yang terjadi di wilayah hukumnya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan mediasi ini berlangsung pada Rabu (10/9/2025) di Ruang Restorative Justice Polsek Tanjung Palas.

Kasus tersebut berawal dari perkelahian menggunakan senjata tajam akibat mengonsumsi minuman keras jenis ciu antara dua orang berinisial AR dan NM pada Minggu (7/9/2025).

Kapolsek Tanjung Palas, Iptu Prasetiyo Subekti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini lebih mengedepankan pendekatan RJ.
“Kami mengutamakan proses Restorative Justice, di mana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta keluarga masing-masing,” ungkap Iptu Prasetiyo.

Baca juga  Sinergitas Pemkab dan Forkopimda, Kapolresta Hadiri Coffee Morning di Gedung Tenguyun

Pelaksanaan RJ ini didasari oleh pencabutan laporan oleh korban, adanya surat pernyataan tidak keberatan, dan kesepakatan damai antar pihak. Dengan mekanisme tersebut, perkara dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum panjang yang berpotensi menimbulkan konflik lanjutan.

Kegiatan mediasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan kehadiran Kapolsek, Wakapolsek, serta Tim Reskrim Polsek Tanjung Palas.
“Harapan kami, pelaksanaan RJ ini dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan tanpa dendam, sekaligus memperkuat ikatan sosial di masyarakat,” tambah Kapolsek.

Polsek Tanjung Palas juga telah berhasil menyelesaikan sejumlah perkara pidana lainnya melalui pendekatan serupa, seperti kasus pencurian dan KDRT, sejalan dengan Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
“Kami berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keadilan berbasis kemanusiaan dan penyelesaian yang win-win solution bagi semua pihak,” tegas Iptu Prasetiyo.

Baca juga  Polsek Tanjung Palas Lakukan Monitoring Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan di Bulungan

Dengan adanya praktik RJ ini, masyarakat diharapkan semakin percaya pada upaya Polri dalam menciptakan suasana yang harmonis dan mengurangi beban proses hukum formal yang ada. (*)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer