Satresnarkoba Polres Malinau Gagalkan Peredaran Sabu 16,29 Gram, Seorang Pria Diamankan di Pelabuhan Speed

redaksi

MALINAU – Komitmen Polres Malinau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malinau.
Dalam operasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAW (30) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 16,29 gram. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Speed Malinau sesaat setelah pelaku tiba dari luar Kabupaten Malinau.


Kapolres Malinau AKBP Imam Irawan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Welly, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas terkait dugaan adanya upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Kabupaten Malinau.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di lokasi yang dicurigai menjadi jalur masuk peredaran narkotika. Saat pelaku tiba di Pelabuhan Speed Malinau, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Baca juga  BUMN Karya Beri Kontribusi ke IKN, Anggota DPR RI : Diharapkan Ini Dapat Mencapai Harapan Indonesia Tumbuh di Tahun 2045


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malinau.
“Pelaku diamankan saat tiba di Pelabuhan Speed Malinau. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 16,29 gram yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Malinau serta beberapa barang bukti lainnya,” ujar IPTU Welly saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malinau guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Baca juga  Kapolres Malinau Rotasi Sejumlah Pejabat, Momentum Perkuat Soliditas dan Pengabdian untuk Masyarakat


Menurut IPTU Welly, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Malinau dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Malinau.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Malinau. Polres Malinau akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas IPTU Welly.


Selain melakukan penegakan hukum, Polres Malinau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polres Malinau menilai peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca juga  Melalui Jum'at Curhat, Polres Malinau Bangun Komunikasi Lintas Sektor Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai


Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Malinau kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, penindakan, serta langkah pencegahan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak kehidupan sosial dan masa depan bangsa. (Hms Polres Malinau)

Baca juga

Tags