Babak Baru Perkara Ijazah LL, DPRD Bulungan Ajukan Penonaktifan ke Gubernur

redaksi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Dwi Sugiarto.

TANJUNG SELOR – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL memasuki tahapan lanjutan, setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara)dinyatakan lengkap atau P-21.

Seiring perkembangan perkara tersebut, DPRD Kabupaten Bulungan telah mengajukan penonaktifan sementara LL sebagai anggota DPRD. Namun, pengajuan tersebut belum berarti LL langsung diberhentikan sementara karena keputusan mengenai hal itu berada pada kewenangan Gubernur Kaltara.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Dwi Sugiarto, mengatakan, DPRD telah mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku terkait status LL sebagai anggota dewan.

Baca juga  Bayar Rp1 Juta untuk Layanan Gratis, Disdukcapil Minta Warga Waspada Calo

“Untuk diberhentikan sementara kita baru mengajukan, yang menentukan adalah Pak Gubernur dalam hal ini nanti,” kata Dwi saat diwawancarai, Kamis (24/9/2026).

Dwi menjelaskan, pengajuan penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan dokumen dari Pengadilan Negeri terkait perkara LL. Dokumen tersebut dilayangkan kepada LL pada 11 September 2026 dan menjadi dasar bagi DPRD untuk mengajukan penonaktifan sementara.

“Dasar kami di lembaga DPRD untuk mengajukan menonaktifkan beliau sebagai anggota DPRD Kabupaten Bulungan adalah surat keputusan dari Pengadilan Negeri tersebut,” ujarnya.

Baca juga  Tantangan Geografis Hingga Diusir Warga, Target Sensus Ekonomi 100%‎

Menurutnya, proses yang dilakukan DPRD saat ini masih sebatas pengajuan penonaktifan. Pemberhentian sementara, keputusan selanjutnya berada pada kewenangan Gubernur Kaltara.

DPRD Bulungan juga masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap LL. Status akhir LL sebagai anggota DPRD akan mengikuti ketentuan hukum dan keputusan dari pihak yang berwenang.

Jika proses hukum LL nantinya dinyatakan bersalah, akan ada keputusan lebih lanjut mengenai statusnya sebagai anggota DPRD Bulungan.

“Yang jelas nanti kalau dinyatakan terdakwa atau bersalah pasti ada SK pemberhentian kepada yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga  Revitalisasi Tepian Sungai Kayan, Empat Titik Kerusakan Menunggu Perbaikan

Saat ini, DPRD Bulungan menyatakan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku sambil menunggu proses dan keputusan lebih lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan. (ve26/nn)

Baca juga

Tags