TANJUNG SELOR – Pembagian masker kepada masyarakat di tengah kabut asap merupakan langkah kepedulian yang patut diapresiasi. Namun, ketika kualitas udara mulai terganggu akibat dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar imbauan dan bantuan masker. Langkah nyata untuk mengidentifikasi sumber asap, mencegah meluasnya kebakaran, dan memastikan keselamatan warga harus menjadi prioritas.
Personel Polresta Bulungan membagikan masker kepada warga di Jalan Poros Trans Kaltara, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 10.20 WITA. Kegiatan yang dilaksanakan personel piket Shift A tersebut dilakukan menyusul kondisi wilayah yang mulai diselimuti kabut asap tipis, yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
Tiga personel yang terlibat dalam kegiatan itu adalah Bripda Seldi, Bripda Hakim, dan Bripda Aditya. Mereka turun langsung membagikan masker sebagai upaya membantu masyarakat mengurangi paparan asap saat beraktivitas di luar ruangan.
Kehadiran polisi di tengah masyarakat tentu penting. Namun, dalam situasi yang berpotensi mengganggu kesehatan publik, ukuran keberhasilan pelayanan tidak semestinya berhenti pada kegiatan seremonial atau pembagian bantuan sesaat.
Publik juga perlu melihat langkah lanjutan yang terukur: apakah sumber asap telah ditelusuri, apakah titik api telah diperiksa bersama instansi terkait, dan apakah ada upaya untuk mencegah kebakaran meluas serta menindak pelaku pembakaran jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hal ini bukan berarti pembagian masker tidak bermanfaat. Masker dapat menjadi langkah perlindungan awal, tetapi tidak menghilangkan sumber asap. Karena itu, upaya perlindungan warga perlu berjalan beriringan dengan penanganan penyebab kabut asap.
Polri memiliki peran penting dalam penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana, termasuk dugaan pembakaran lahan secara melawan hukum. Penanganan tersebut tentu perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan sekadar dugaan.
Kabut asap berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan. Warga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi udara, langkah perlindungan yang tepat, serta tempat untuk mendapatkan pertolongan apabila mengalami gangguan kesehatan.
Di sisi lain, koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, instansi lingkungan hidup, dan pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan penanganan berjalan efektif.
Masyarakat pun memiliki peran penting dengan melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti secara profesional agar pencegahan tidak hanya bergantung pada kepedulian warga.
Kegiatan pembagian masker di Sekatak Buji seharusnya menjadi pintu masuk bagi langkah yang lebih menyeluruh. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan, informasi, dan tindak lanjut yang jelas ketika lingkungan tempat tinggalnya mulai terdampak kabut asap.
Kritik terhadap kinerja aparat bukan berarti menafikan upaya personel di lapangan. Sebaliknya, kritik merupakan pengingat bahwa pelayanan publik harus berorientasi pada hasil yang dirasakan masyarakat.
Jangan sampai masker dibagikan, tetapi sumber asap dibiarkan tanpa penanganan. Jangan sampai masyarakat diminta waspada, sementara tindak lanjut terhadap penyebab masalah tidak diketahui publik.
Kini, yang dibutuhkan warga Sekatak bukan hanya kehadiran aparat di tengah kabut asap, melainkan juga langkah nyata, koordinasi yang kuat, dan penegakan hukum yang transparan apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab, keberhasilan menjaga masyarakat bukan sekadar terlihat ketika petugas turun ke lapangan, tetapi juga ketika risiko dapat dikendalikan, sumber masalah ditangani, dan warga benar-benar merasa terlindungi. (Redaksi)












