TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga tersangka perorangan telah ditetapkan oleh Polresta Bulungan, sementara kasus yang melibatkan korporasi masih dalam penyidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penanganan kasus korporasi dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara melalui pemeriksaan pihak terkait dan pemenuhan kelengkapan berkas perkara. Penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam konferensi pers penanganan karhutla yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim. Kegiatan digelar secara daring bersama jajaran kepolisian di daerah terdampak karhutla, dipusatkan di Polda Kalimantan Barat, serta dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Dirreskrimsus Polda Kaltara menegaskan, penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti, tanpa membedakan pelaku perorangan maupun korporasi.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla merupakan komitmen tegas Polda Kaltara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Selain penindakan, Polda Kaltara terus mendorong pencegahan melalui koordinasi dengan jajaran kepolisian, instansi terkait, dan pemangku kepentingan. Masyarakat juga diimbau tidak membakar lahan sembarangan serta segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
Polda Kaltara menegaskan, setiap dugaan tindak pidana karhutla akan diproses sesuai hukum demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. (***)








