TANJUNG SELOR – Menanggapi video dugaan kelebihan kapasitas penumpang Speedboat SB Andalas VII yang viral di media sosial, Satpolairud Polresta Bulungan bergerak melakukan koordinasi dan klarifikasi bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Selor, Sabtu (7/11/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri informasi yang beredar sekaligus memastikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Koordinasi berlangsung di Kantor KUPP Kelas II Tanjung Selor sekitar pukul 10.40 WITA. Pertemuan tersebut melibatkan pihak KUPP, personel Satpolairud Polresta Bulungan, motoris SB Andalas VII, serta operator loket Pelabuhan Kayan II.
Kasatpolairud Polresta Bulungan, AKP Ananda Mustika Adya, melalui koordinasi tersebut mendorong agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditangani secara terbuka dengan mengedepankan klarifikasi dan komunikasi bersama pihak terkait.
“Kehadiran kami untuk membantu mengklarifikasi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Kami ingin memastikan informasi yang beredar dapat ditelusuri berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait, sehingga persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada AKP Ananda Mustika Adya sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.
Persoalan ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi penumpang SB Andalas VII beredar melalui Instagram dan sejumlah media sosial lainnya pada Jumat (6/11/2026). Dalam video tersebut terlihat seorang penumpang lanjut usia bersama anak berada di area depan pintu belakang kapal, sehingga memunculkan dugaan adanya penumpang yang tidak mendapatkan tempat duduk sesuai kapasitas kapal.
Berdasarkan keterangan operator loket dan nahkoda yang disampaikan dalam proses klarifikasi, SB Andalas VII memiliki kapasitas maksimal 67 penumpang sesuai sertifikat kapal. Pada keberangkatan Jumat (6/11/2026) pukul 13.15 WITA dari Pelabuhan Kayan II menuju Pelabuhan SDF Tarakan, operator menyebut terdapat 65 penumpang dewasa dan enam anak berusia di bawah dua tahun yang dicatat dalam manifest.
Operator menjelaskan, anak-anak berusia di bawah dua tahun tersebut tidak memiliki tiket dan tempat duduk tersendiri, tetapi tetap dicatat dalam manifest serta ditanggung dalam asuransi. Sementara itu, laporan hasil klarifikasi menyebut jumlah penumpang sebanyak 65 orang dan menyatakan masih terdapat dua kursi yang belum terisi. Perbedaan pencatatan tersebut menjadi bagian yang perlu dipastikan kembali oleh pihak terkait.
Pihak operator dan nahkoda juga menerangkan bahwa rekaman penumpang yang duduk di depan pintu belakang kapal diambil sebelum proses pengecekan akhir kabin dan sebelum speedboat bertolak. Menurut keterangan mereka, saat kapal mulai berangkat, seluruh penumpang telah berada di tempat duduk masing-masing.
Dalam koordinasi tersebut, pihak KUPP Kelas II Tanjung Selor meminta operator loket dan pihak speedboat agar lebih teliti dalam proses penjualan tiket serta memastikan pengecekan jumlah dan posisi penumpang dilakukan sebelum keberangkatan.
AKP Ananda Mustika Adya menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas pihak dalam merespons persoalan transportasi perairan yang menyangkut keselamatan masyarakat.
“Keselamatan penumpang harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, ketelitian dalam penjualan tiket, pencatatan manifest, dan pemeriksaan penumpang sebelum kapal berangkat perlu benar-benar diperhatikan,” demikian rumusan kutipan yang perlu mendapat persetujuan narasumber.
Melalui langkah koordinasi tersebut, Satpolairud Polresta Bulungan menunjukkan kehadiran kepolisian tidak hanya dalam menjaga keamanan perairan, tetapi juga membantu menjembatani persoalan yang berkembang di masyarakat agar memperoleh penjelasan dan penanganan dari instansi berwenang.
Hingga koordinasi berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan lancar. Ke depan, ketelitian operator, kepatuhan terhadap kapasitas kapal, serta pemeriksaan sebelum keberangkatan menjadi hal penting untuk menjaga keselamatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna transportasi perairan. (***)








