Ini Penjelasan Perihal Pemberhentian Sementara KBP Teguh Triwantoro Selaku Kabid Propam Polda Kaltara

redaksi

KBP Teguh Triwantoro

TANJUNG SELOR, penakaltara id – Pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi. Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes pol Budi Rachmat, S.IK, M.Si.

Termasuk, lanjutnya, terkait pemberhentian sementara dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 

Baca juga  Jum'at Curhat, Dengar Keluhan Dari Masyarakat yang Berada Di Wilayah Hukum Polda Kaltara

“Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan yang bersangkutan berdampak negative terhadap: (a) keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri”.

Baca juga  Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Pemilu, 20 Unit Senpi Rakitan Diserahkan dan Dimusnahkan di Mapolresta Bulungan

Untuk itu, dengan mempertimbangkan keadaan saat itu, kemudian Kapolda Kaltara harus segera mengambil keputusan. Pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas polri adalah Kapolda untuk kasatker di lingkungan Polda sesuai pasal 12 ayat 1 huruf (d). Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/ kep/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. 

Baca juga  Polda Kaltara Gelar Kejuaraan Judo Kapolda Kaltara Cup Tahun

Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara. Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke mabes polri. (*)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer