UU 3/2024 Kuatkan Otonomi Desa

redaksi

TANJUNG SELOR – Adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa memperluas kewenangan desa termasuk memberikan peran lebih besar untuk memanfaatkan sumber daya lokal demi kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam bimbingan teknis peningkatan kinerja pemerintahan desa yang dibuka secara resmi oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Iwan Sugiyanta, ST, MT di Kota Jogjakarta pada Selasa (3/12).

Baca juga  Bulungan Satu-satunya Peraih Predikat Kabupaten Sehat 2023 di Kaltara

Dipaparkan, UU 3/2024 juga menguatkan peran Badan Usaha Milik Desa dalam bekerjasama dengan pihak eksternal seperti BUMN, BUMD maupun sektor swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kemudian memberikan perhatian khusus pada program-program pemberdayaan masyarakat yang berbasis partisipasi. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial.

Baca juga  Jum'at Curhat, Kapolresta Terima Keluhan Masyarakat Terkait THM dan Gangguan Kamtibmas Lainnya

Penyesuaian tersebut juga mengadopsi pendekatan pembangunan desa yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal secara optimal dan bijaksana. Dalam bimtek yang diikuti para kepala desa dan badan permusyawaratan desa tersebut diingatkan bahwa desa diwajibkan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.

Kemudian alokasi dana desa lebih difokuskan pada program-program strategis seperti pengentasan kemiskinan dan peningkatan layanan dasar. (Hms/Advertorial)

Baca juga  Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tana Tidung Masa Bhakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan

Baca juga

Tags