MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara terkait Penguatan Sistem Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (SPIP) Tahun 2025. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut sangat luas dan menyentuh aspek-aspek fundamental dalam pengelolaan pemerintahan. “Kerja sama ini mencakup pengelolaan keuangan daerah, pengawasan aset, penguatan akuntabilitas kinerja melalui SAKIP, LPPD, dan LKPJ, hingga peningkatan pendapatan asli daerah dan kemandirian fiskal,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa MoU tersebut juga meliputi pengembangan SPIP Terintegrasi (SPIP-T), peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta perbaikan tata kelola pada BUMD, BLUD, dan penerapan konsep smart government di Kabupaten Malinau.
“Melalui pendampingan BPKP, kami berharap sistem pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau semakin kuat, sehingga setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi bentuk nyata dari komitmen bersama dalam meningkatkan integritas, mempercepat reformasi birokrasi, dan mewujudkan pemerintahan yang responsif serta terpercaya. “Ini bukan formalitas, tetapi langkah tegas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berdaya saing,” katanya.
Bupati Malinau juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran yang selama ini telah memberikan dukungan penuh. “Semoga nota kesepahaman ini menjadi landasan kuat bagi kolaborasi kita dalam memperkuat pengawasan intern dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.(adv)





