TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara PT Kayan Bumi Plantation dan warga SP 3 Wonomulyo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Bulungan, Selasa (19/05/2026).
RDP yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Bulungan Dwi Sugiarto, Ketua Komisi II Mustafah, serta sejumlah anggota dewan lainnya itu membahas dugaan penyerobotan lahan konservasi milik perusahaan oleh masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, mengatakan pertemuan tersebut merupakan upaya DPRD untuk menjembatani komunikasi antara perusahaan dan warga guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap perusahaan dan aparat desa dapat segera menemukan titik temu sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Direktur PT Kayan Bumi Plantation, Andi Karlin, menjelaskan lahan yang dipersoalkan berada di kawasan konservasi Sungai Laung dan telah terverifikasi serta terdaftar sejak 2017. Menurutnya, pada 2022 lahan tersebut mulai dikuasai oleh warga bernama Ilyas.
Pihak perusahaan mengaku telah memberikan kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan aktivitas pengolahan kayu sebelum meninggalkan lokasi. Namun saat dilakukan pengecekan, warga yang bersangkutan masih menetap dan melanjutkan aktivitas penanaman sawit serta padi di area tersebut.
Di sisi lain, Ilyas berharap perusahaan dapat memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya akibat penggusuran lahan yang selama ini dikelolanya.
Melalui forum RDP tersebut, DPRD Bulungan berharap sengketa lahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. (adv)





