Ketua DPRD Kaltara Pimpin Rapat Penyusunan Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara DPRD

redaksi

JAKARTA,penakaltara.id – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat penting dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Rapat yang berlangsung di Jakarta ini membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.

Rapat tersebut melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Diskusi difokuskan untuk memastikan bahwa ketiga rancangan peraturan tersebut sesuai dengan standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kode etik yang sedang dirancang bertujuan untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, menjaga martabat dan kehormatan, serta memastikan setiap anggota bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Baca juga  Rayakan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke - 69, Ditlantas Polda Kaltara Gelar Donor Darah

“Kode etik ini akan menjadi kompas moral yang membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD,” ujar Dr. Sukaca.

Selain kode etik, tata tertib juga menjadi bahasan utama. Tata tertib yang baik, menurut Dr. Sukaca, merupakan landasan strategis bagi DPRD untuk menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang secara efektif dan efisien, mulai dari sidang, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Baca juga  Satgas Kamseltibcarlantas Ops Ketupat Kayan 2024 dan Dit. Lantas Polda Kaltara Melaksanakan Pengawalan Mudik Gratis

Dalam rapat tersebut, Plt. Direktur Kemendagri juga menyoroti pentingnya tata beracara sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan kinerja DPRD berjalan sesuai norma dan nilai-nilai luhur masyarakat

.“Tata beracara memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Ini adalah langkah penting dalam penguatan sistem pengawasan internal, yang diharapkan mampu mencegah penyimpangan serta melindungi kredibilitas DPRD di mata publik,” tambah Dr. Sukaca.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Jufrie, menegaskan komitmen DPRD untuk menyelesaikan ketiga rancangan peraturan ini dengan cermat dan sesuai prosedur, demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.“Ini adalah tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat. Dengan adanya aturan yang jelas, kita bisa memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan optimal dan sesuai harapan masyarakat,” tutup Achmad Jufrie.

Baca juga  Jum’at Curhat, Kapolda Kaltara Terima Sejumlah Keluhan Masyarakat

Rapat ini menjadi langkah awal yang strategis untuk memperkuat tata kelola DPRD Kaltara dan meningkatkan akuntabilitas serta integritas seluruh anggotanya. (adv/and)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer