TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara petakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024. Ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif mengatakan, hasil pemetaan terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 482 kelurahan/desa dan 55 Kecamatan di Kabupaten/kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” kata Rustam, Rabu (20/11/2024).Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024.Variabel dan indikator potensi TPS rawan. Pertama, penggunaan hak pilih DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan dan riwayat PSU).“Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang.
Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa. Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan, kelebihan atau keterlambatan), Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawanbencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus),” ungkapnya.Kedelapan, jaringan listrik daninternet.
Hasilnya sebagai berikut.Tujuh Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi.361 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)330 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT216 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS203 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPStempatnya bertugas202 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri)136 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar diDPT (potensi DPK)124 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
Sembilan indikator potensi TPS Rawan yang banyak terjadi 62 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)52 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atauPenghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)22 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor,gempa, dll)21 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanyepasangan calon20 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suaramengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu17 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutandan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu14 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedialogistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
11 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)10 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihanTujuh Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap PerluDiantisipasi9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih9 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS9 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik6 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS5 TPS di Lokasi Khusus
1 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkaitisu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau lemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan, Bawaslu Kaltara melakukan strategi pencegahan, di antaranya, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Dan kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakatdan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.Bawaslu Provinsi Kaltara juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kaltara merekomendasikan KPU Kaltara untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS, melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegakhukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahanterhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan,netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatandistribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suarasesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tutupnya. (adv)