Sabu – sabu dari Tarakan yang Terbang ke Bunyu Gagal Edar, Polsek Bunyu Ciduk Tersangka Penerima Paket Jenis Kotak Kardus Tersebut

redaksi

Tersangka berinisial DR (foto : ist) 


penakaltara.id, TANJUNG SELOR – Kasus serupa, tepatnya sehari sebelumnya. Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Bunyu juga berhasil mengamankan tersangka kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Ini setelah mendapati laporan masyarakat perihal dugaan adanya peredaran barang haram tersebut. 

Tersangkanya, kali ini DR (40) warga di Jalan Bangsal Tengah, Bunyu. Dalam keterangannya tersangka tersebut merupakan seorang pengangguran. Kapolsek Bunyu AKP Luzman Aziz Azzindani, S.T.K., S.I.K menjelaskan, kronologis awal peristiwa ini pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 15.00 wita, petugas mendapat informasi adanya kiriman sabu-sabu dari Kota Tarakan. 

Baca juga  Jum'at Curhat Polresta Bulungan, Warga Keluhkan Informasi Lapor Bayar, Kapolresta Bulungan Tegaskan Tidak Ada Pungutan

Kemudian, lanjutnya, dari Informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 18.10 wita petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Bangsal Tengah dan petugas mendapati DR yang sedang membuka Kotak Kardus di ruang tamu rumah tersebut.

Personel Polsek Bunyu lansung melakukan pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan Personel mendapatkan kotak kardus tersebut di atas meja ruang tamu rumah DR dan ditemukan sebanyak 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman. Dengan berat keseluruhan Yaitu 6 gram dan 1 yang berada didalam kotak kardus tersebut. 

“Kemudian DR selaku tersangka beserta Barang bukti lainnya seperti HP miliknya dibawa ke Mako Polsek Pulau Bunyu guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. 

Untuk pasal yang dipersangkaan, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adc) 

Baca juga  Tekan Angka Lakalantas, Polresta Bulungan Rutin Gelar Razia

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer