NUNUKAN– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara galakkan sosialisasi dan diskusi Penguatan Kelembagaan, dengan konsep Bawaslu Mendengar yang bertemakan “Proyeksi Strategis Pengawasan dalam Menghadapi Pemilu Nasional dan Lokal di Perbatasan” pada Senin, 15 September 2025, di Café Syn, Nunukan.

Kegiatan ini dilaksanakan pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang membawa implikasi besar terhadap sistem kepemiluan. Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi, perwakilan Bupati dan DPRD Kabupaten Nunukan, Kepolisian, Kejaksaan, Forkopimda, serta perwakilan partai politik.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran, menegaskan bahwa Putusan MK tersebut memberikan makna baru pada frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 Undang-Undang Pilkada.
“Frasa rekomendasi kini dimaknai sebagai putusan. Artinya, hasil dari mekanisme penanganan pelanggaran administrasi Pilkada dapat dibawa ke undang-undang Pemilu. Ke depan, proyeksi Bawaslu ada tiga opsi: pertama, kewenangan Bawaslu hanya mengawasi tahapan; kedua, pelanggaran ditangani Peradilan Pemilu; dan ketiga, Bawaslu menjadi Badan Adjudikasi Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu,” jelas Yusran.

Ia mengakui kompleksitas kewenangan Bawaslu yang mencakup pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses sering kali menimbulkan kesan tumpang tindih.
“Sering terdengar, kita sudah bekerja, tapi dianggap tidak bekerja. Inilah tantangan penguatan kelembagaan Bawaslu agar lebih terukur dan terarah,” tambahnya.
Yusran juga memetakan problematika yang dihadapi Bawaslu selama ini ke dalam empat kelompok: sumber daya manusia dan organisasi, hukum acara, hukum materiil, serta tata cara mekanisme prosedur. Ia menegaskan Bawaslu Nunukan mendorong seluruh putusan MK agar masuk ke dalam RUU Pemilu mendatang.
Sementara itu, akademisi Sulaiman, S.H., LLM menilai Putusan MK 135 perlu dikaji lebih dalam.
“Putusan MK itu final dan terakhir. Namun, kita melihat adanya overlapping ketika MK memutus pemilu lokal dan nasional. Ada lima pertimbangan besar di balik Putusan 135, mulai dari tenggelamnya isu pembangunan daerah, lemahnya kaderisasi partai politik, kejenuhan masyarakat dengan banyaknya surat suara, hingga penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu,” terang Sulaiman.
Menurutnya, penguatan Gakkumdu agar tidak lagi bersifat ad-hoc menjadi penting, sehingga tugas polisi dan jaksa dapat bersifat permanen sebagaimana model di KPK.
“Produk hukum Bawaslu ke depan sifatnya putusan, bukan lagi rekomendasi. Tantangan terbesar adalah penguatan internal agar siap melaksanakan kerja-kerja putusan yang wajib ditaati KPU,” tegasnya.

Sedangkan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Kadri Yusuf Afandy, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa pembahasan regulasi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Bola saat ini ada di DPR. UU sudah masuk Prolegnas dan dipastikan akan dibahas lebih cepat. Proyeksi ke depan mencakup reformasi kelembagaan, penyempurnaan kerangka perundang-undangan, serta peningkatan partisipasi masyarakat,” ungkap Kadri.
Ia menambahkan bahwa Putusan MK 135 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal akan mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu, memberi ruang perbaikan sistemik, serta mendorong penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada untuk mengatasi fragmentasi hukum.

“Penyatuan regulasi ini akan memperkuat kepastian hukum di seluruh tahapan pemilu dan menutup celah hukum yang ada,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum awal bagi Bawaslu dalam memperkuat kelembagaan, sekaligus menyiapkan proyeksi strategis menghadapi dinamika pemilu di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. (***/)





