Polda Kaltara Ikuti Latkatpuan Tindak Pidana Ketenagakerjaan

redaksi

TANJUNG SELOR – Dalam rangka mendukung optimalisasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang telah dilaunching oleh Kapolri pada tanggal 20 Januari 2025, Maka Bareskrim Polri mengadakan Latkatpuan secara online yang diikuti seluruh jajaran Polda dan secara offline.

Polda Kaltara antusias mengikuti Latkatpuan (Latihan Peningkatan dan Kemampuan) tersebut dengan mengikutsertakan Penyelidik dan Penyidik Polda Kaltara dan Polres Jajaran secara online bertempat di Aula Rupatama Kayan Polda Kaltara. Senin (21/04/2025).

Baca juga  Kapolda Kaltara Dampingi Kunjungan Kardinal Suharyo: Perkuat Iman dan Soliditas Umat Katolik TNI–Polri di Momen Tahun Yubelium

Dalam dunia kerja, setiap pekerja memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, tidak jarang kita temui pelanggaran yang merugikan pekerja secara fisik, mental, maupun finansial. Pelanggaran ini dikenal sebagai tindak pidana ketenagakerjaan, yaitu segala bentuk tindakan yang melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan berpotensi dijerat dengan sanksi pidana.

Beberapa contoh tindak pidana ketenagakerjaan antara lain Tidak membayar upah sesuai ketentuan,
Mempekerjakan anak di bawah umur, Melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur, Tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan Membiarkan terjadinya kecelakaan kerja karena lalai dalam menyediakan standar keselamatan kerja.

Baca juga  Dansat Brimob Polda Kaltara Membuka Perlombaan BRIMOB SWAT CHALLENGE

Pelaksanaan Latkatpuan ini mengundang narasumber dari internal Polri (Bareskrim dan Baintelkam Polri) dan Ekternal (KSPI, Ahli Hukum Pidana, APINDO, Komisi IX DPR RI, Kemenaker RI dan Kejagung RI). (adv)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer