TANJUNG SELOR — Dalam konferensi pers yang digelar di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara pada Jumat (18/07/2025), Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si., serta Kabid Humas Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., buka suara terkait penangkapan empat oknum anggota Polres Nunukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Kaltara.
Kapolda menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari sinergi antar-instansi dalam pemberantasan jaringan narkotika lintas wilayah. “Tim dari Mabes Polri yang terdiri atas unsur Bareskrim dan Divisi Propam turut serta dalam penindakan, guna memastikan proses berjalan secara objektif dan berintegritas,” ujar Irjen Pol. Hary Sudwijanto di hadapan awak media.
Ia menambahkan, bahwa sesuai hasil koordinasi, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Mabes Polri. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan jaringan narkoba yang lebih luas di Kalimantan Utara dan sekitarnya.
“Penangkapan empat oknum anggota Polres Nunukan oleh tim gabungan menjadi bukti konkret komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika lintas wilayah secara sistematis dan berintegritas,” tegas Kapolda.
Terkait keterbukaan informasi kepada publik, Kapolda juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, namun ada batasan dalam penyampaian informasi karena proses pengembangan masih berlangsung.
“Kami memahami bahwa publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap keterbukaan informasi. Namun demikian, dalam penanganan perkara narkotika, tidak semua informasi dapat serta-merta kami sampaikan ke publik secara cepat. Ini karena beberapa pertimbangan penting, seperti pengembangan jaringan, perlindungan terhadap saksi dan barang bukti, serta menjaga keberhasilan operasi lanjutan,” ucapnya.
Kapolda juga mengungkap bahwa dalam kurun Agustus 2024 hingga Juli 2025, Polda Kaltara telah menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. “Dua personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Maret 2025. Ini sebagai wujud penegakan hukum internal yang tegas, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Menutup konferensi pers, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang bersih dari narkoba. “Mari kita bersinergi membangun Kalimantan Utara yang aman, bersih dari narkoba, dan bermartabat,” pungkas Irjen Pol. Hary Sudwijanto. (***/dni)





