Insiden Unjuk Rasa Aliansi Cipayung Plus Kaltara, Polda Periksa Saksi dan Petugas

redaksi

TANJUNG SELOR – Penanganan cepat dan objektif dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) dalam merespons insiden yang terjadi saat aksi unjuk rasa Aliansi Cipayung Plus Kaltara pada Kamis (17/7/2025) di depan Mapolda Kaltara. Aksi yang awalnya berlangsung damai, berubah menjadi peristiwa berbahaya setelah pembakaran ban sebagai bentuk protes menyebabkan api menyambar sejumlah peserta, hingga menimbulkan luka bakar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna memastikan proses penyelidikan berlangsung transparan dan objektif.

Baca juga  Kapolda Kaltara Hadiri Silaturahmi Forum Warga Bojonegoro di Tanjung Selor

“Penanganan yang cepat sangat penting dalam kasus ini untuk menghindari spekulasi negatif yang beredar di masyarakat,” ujar Kombes Pol Yudhistira kepada wartawan pada Senin (21/7/2025).

Ia menyampaikan bahwa Subdit 1 Ditreskrimum telah melayangkan surat panggilan kepada para saksi dari pihak mahasiswa.

“Kita sudah kirim panggilan kepada yang bersangkutan dan diminta keterangan hari ini. Tujuh mahasiswa telah dipanggil sebagai saksi, namun sampai saat ini hanya tiga yang memenuhi panggilan dan empat lainnya mangkir tanpa alasan,” tegasnya.

Tak hanya dari kalangan mahasiswa, enam anggota kepolisian yang bertugas pada saat kejadian juga telah diperiksa untuk memberikan keterangan. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh tentang kronologi kejadian serta mengevaluasi pelaksanaan prosedur pengamanan selama aksi berlangsung.

Baca juga  Rapat Persiapan Kegiatan HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 Polda Kaltara

“Semua proses ini adalah bagian dari komitmen kami untuk penegakan hukum yang adil, terbuka, dan berdasarkan fakta,” pungkas Kombes Pol Yudhistira.

Polda Kaltara menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi serta perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. (***/)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer