Penulis : Rachmad Rhomadhani
DIBAWAH kepemimpinan Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., wajah institusi kepolisian di Bumi Benuanta tidak hanya menampilkan sikap tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga memperlihatkan kepedulian terhadap kemerdekaan pers. Dua fokus besar ini seolah berjalan beriringan: menindak tegas narkoba demi menyelamatkan generasi muda, sekaligus merangkul insan pers agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut.
Kebijakan Kapolda ini bukan sekadar retorika, melainkan bentuk kesadaran bahwa kemerdekaan pers adalah bagian penting dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Media berfungsi sebagai corong informasi publik, penyampai pesan, dan kontrol bagi jalannya pemerintahan maupun penegakan hukum. Dengan memberikan ruang yang sehat bagi jurnalis untuk bekerja tanpa intimidasi, tentu kepercayaan publik terhadap kinerja Polri akan semakin menguat.
Rachmad Rhomadhani, S.T., seorang jurnalis media online Pena Kaltara, turut memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolda Kaltara. Menurutnya, hal ini adalah kebijakan yang sangat wajar dan patut diapresiasi.
“Tugas jurnalistik itu penuh risiko. Dengan adanya kolaborasi bersama kepolisian, khususnya di Polda Kaltara, maka akan menjadi hal baik dalam mewujudkan kamtibmas. Sinergitas ini penting untuk terus dibangun, karena media sebagai agen of control juga menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan,” ungkap Rachmad.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa jurnalis di lapangan memang menghadapi banyak tantangan. Mulai dari risiko kriminalitas, tekanan pihak tertentu, hingga ancaman hukum yang sering kali mengekang. Maka, langkah Kapolda yang menegaskan tidak akan ada intimidasi maupun somasi kepada insan pers, adalah jaminan nyata bahwa kebebasan pers benar-benar dihargai di Kalimantan Utara.
Lebih jauh, kehadiran media dalam menjaga kamtibmas sangat vital. Informasi yang terbarukan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, menjadi kebutuhan masyarakat di era digital saat ini. Dalam konteks pemberitaan kriminalitas, kepolisian sering kali menjadi sumber utama yang diandalkan. Oleh karena itu, jika hubungan baik antara pers dan aparat kepolisian terjalin dengan kokoh, maka akurasi informasi akan terjaga. Masyarakat pun tidak akan disuguhi berita yang bias atau menyesatkan.
Sinergitas semacam ini bukan hanya menguntungkan kedua belah pihak, melainkan juga masyarakat luas. Kepolisian dapat terbantu dalam menyebarkan informasi dan edukasi hukum, sementara media mendapatkan akses data dan keterangan resmi yang dapat memperkuat produk jurnalistik mereka. Pada akhirnya, publik akan mendapatkan keuntungan terbesar berupa informasi yang benar, transparan, dan mendidik.
Sebagai catatan penting, apa yang dilakukan Kapolda Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. ini sejalan dengan semangat reformasi Polri yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Ketika media dirangkul, bukan dimusuhi, maka citra kepolisian akan semakin membaik. Lebih dari itu, langkah ini juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dan penjagaan kamtibmas tidak bisa berjalan sendiri tanpa keterlibatan masyarakat dan pers sebagai mitra strategis.
Oleh sebab itu, apresiasi tinggi memang pantas disematkan kepada Kapolda Kaltara. Kepedulian terhadap kemerdekaan pers ini menjadi bukti bahwa keamanan bukan hanya soal menindak kejahatan, melainkan juga menciptakan ruang kebebasan berekspresi yang sehat. Jika komitmen ini terus dijaga, bukan tidak mungkin Kalimantan Utara akan menjadi contoh baik dalam hal kolaborasi antara kepolisian dan media, demi terwujudnya kamtibmas yang berkelanjutan. (***)





