Pelaku Pembunuhan Nenek di Panti Jompo Terungkap

redaksi

PENAKALTARA.ID, Tanjung Selor – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan Press Release kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Rabu (24/5/2023)

Bertempat diselasar Polresta Bulungan, press release dipimpin secara langsung oleh Kapolda Kaltara. Dalam kesempatannya Kapolda Kaltara menyampaikan kronologis kejadian dimana pada tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 7.15 Wita berlokasi di UPTD Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu, jalan kakak tua, Tanjung Selor dengan korban atas nama U (88 th).

Pelaku E (36 th) dengan menggunakan sepeda motor jenis Revo dengan nopol KU 4212 AF segera menuju wisma dimana korban berada. Awalnya pelaku mengajak ngobrol korban lalu pelaku menawarkan untuk memijat kaki korban didalam kamar. Setiba dikamar, pelaku menyuruh korban untuk berbaring namun korban menolak hingga handuk yang dipakai korban terbuka hingga membuat tersangka ingin menyetubuhi korban.

Baca juga  Ditbinmas Polda Kaltara Door To Door System Sambang Masyarakat

Dikarenakan korban menolak, pelaku memukul jidat dan pelipis korban dengan menggunakan tangan kosong hingga korban lemah, sehingga pelaku dengan mudah menyutubuhi korban.

Dikarenakan terdengar suara, pelaku segera bergegas dan mengacungkan golok kepada orang yang berada diluar kamar dan segera melarikan diri.

Baca juga  Giat Bakti Kesehatan di Car Free Day Tebu Kayan Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara Ke 78 Tahun

Adapun pasal yang dipersangkakan dan ancaman pidana kepada pelaku adalah pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun subsider penganiayaan jika menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah unit motor jenis Honda Revo dengan Nopol KU 4212 AF, satu buah helm warna hitam hijau, satu buah golok, satu buah jaket warna hitam, satu buah jaket warna hijau dan satu buah sandal slop warna hitam.

Baca juga  Polda Kaltara Gagalkan Penyeludupan Sabu Sebanyak 50 Kg

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap.waspada dan selalu menjaga keamanan, minimal dilingkungan dan wilayahnya masing – masing. (pna)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer