TANJUNG SELOR – Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan Arahan Kepada Personil yang memiliki hubungan Keluarga dengan Caleg Pemilu 2024, Senin (18/12/2023).
Kegiatan ini yang di hadiri oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi, S.I.K., Para PJU Polda Kaltara Serta Personil Polda Kaltara dan Jajaran yang telah ditunjuk untuk hadir dalam kegiatan tersebut.Para Personil tersebut merupakan bagian dari keluarga baik sebagai suami, anak dan menantu dari para Caleg yang maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dll.
Arahan Kapolda Kaltara ini untuk mencegah/menghindari pelanggaran Anggota Polri dan menjaga Netralitas Polri dalam penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan datang.
“Kepada anggota Polri yang keluarganya ikut dalam pemilihan untuk tidak terlibat politik praktis , membagikan sembako, mengkampanyekan , apalagi menggunakan peralatan milik Polri.” Ucap Kapolda.
Lakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pemilu secara terpadu melalui sentra gakkumdu secara profesional, transparan dan akurat. (Redaksi)