Ditpolairud Polda Kaltara Amankan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal

redaksi

penakaltara.id, TANJUNG SELOR – Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 16.20 WITA Tim patroli KP. Pelikan – 5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara di pelabuhan tunon taka Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap Kontainer dengan no SPNU 3085953 yg diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa timur, Jum’at (26/01/2024).

Baca juga  Strong Point, Wujud Nyata Polri Dalam Pelayanan Masyarakat

Dari hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh Tim, didapati dalam Kontainer tersebut berisikan rokok merk arrow sebanyak 268 ball apabila dihitung per bungkus yaitu sebanyak 214.400 Bungkus, apabila dihitung per batang yaitu sebanyak 4.288.000 batang. Kemudian turut diamankan 1 org An. Nanang sebagai perwakilan dari pemilik barang tersebut Berdasarkan hasil wawancara dengan terduga, yang merupakan perwakilan dari pemilik barang bahwa rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya.

Baca juga  Biro SDM Polda Kaltara Lakukan Tes CAT Psikologi Tahap 1 Penerimaan Bintara Polri T.A.2023

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkenaan pasal yg digunakan yaitu pasal 29 ayat 2 a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 Tahun 1995 tentang cukai. (dha)

Baca juga  Irwil IV Itwasum Polri Gelar Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II di Polda Kaltara

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer