|
KBP Teguh Triwantoro |
TANJUNG SELOR, penakaltara id – Pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi. Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes pol Budi Rachmat, S.IK, M.Si.
Termasuk, lanjutnya, terkait pemberhentian sementara dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2
“Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan yang bersangkutan berdampak negative terhadap: (a) keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri”.
Untuk itu, dengan mempertimbangkan keadaan saat itu, kemudian Kapolda Kaltara harus segera mengambil keputusan. Pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas polri adalah Kapolda untuk kasatker di lingkungan Polda sesuai pasal 12 ayat 1 huruf (d). Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/ kep/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.
Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara. Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke mabes polri. (*)