Ditreskrimsus Polda Kaltara Ungkap Perdagangan Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar BPOM

redaksi

TANJUNG SELOR, penakaltara – Dit Reskrimsus Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu, Selasa 11 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 17.30 Wita, di Pelabuhan Tengkayu 1, Tarakan.

Pengungkapan ini tepatnya oleh Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kaltara. Yaitu, pertama dengan menemukan 5 kotak/dus yang berisikan kosmetik yang diduga tidak memiliki ozin edar BPOM. Kamis.
“Total barang bukti yang diamankan berjumlah 4.940 buah. Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Sebagaimana Dirubah Dalam Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Yang Berbunyi dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah,” jelas Dir Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan, Kamis (27/10/2022). (*)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer