Tiga Kurir Sabu 41,5 Kg di Kaltara Diancam Pidana Mati, Kapolda Tegaskan Tak Ada Toleransi

redaksi

TANJUNG SELOR, penakaltara.id – Tiga kurir narkotika jenis sabu dengan berat 41,5 kg berinisial M, I dan A diancam pidana mati. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers, Senin (12/8/2024).

Ancaman hukuman pidana mati tersebut mengacu pada pasal dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ini setelah Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltara sebelumnya yang berhasil mengungkap kasus penyeludupan tersebut. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.Kapolda Kaltara menjelaskan, kronologis pengungkapan pertama pada 27 Juli 2024, dengan lokasi penangkapan di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara.

Sedangkan yang kedua di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Kilometer 6 Tanjung Selor – Berau pada 5 Agustus 2024.Rincinya, semua bermula pada Sabtu 27 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 Wita. Dimana tim opsnal Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, akan transaksi narkotika di sekitar daerah Panca Agung.

Baca juga  Bakti Sosial, Kapolda Kaltara Berikan Bantuan Sumur Bor dan Fasilitas Air Bersih ke Pondok Pesantren Fatimah Az Zahra

Selanjutnya, tim melakukan pendalaman atau penyelidikan terkait informasi dan berhasil mengamankan tersangka M (41) dengan barang bukti sabu seberat 15,5 kg dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 20 juta.Berdasarkan keterangan kurir tersebut, uang tunai itu merupakan biaya akomodasi tersangka bersama tiga rekannya yang saat ini masih DPO.

Rencananya barang haram itu akan di bawa ke Samarinda bersama tiga rekannya menggunakan mobil rental.Sementara, pengungkapan kedua bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opstal Ditresnarkoba Polda Kaltara. Dan pada pengungkapan itu berhasil mengamankan dua tersangka yaitu I dan A dengan barang bukti sabu seberat 26,5 kg.Titik pengiriman yang sama dengan kasus yang pertama.

Baca juga  Dit Reskrimsus Tetapkan Tersangka Korupsi Kegiatan Konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung

Tapi, saat akan membawa sabu itu. Tim berhasil menemukan mobil pengiriman mereka yaitu Toyota Innova Reborn bewarna hitam dengan nomor polisi KT 1665 MS yang hendak menuju Samarinda.Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Kaltara. Pengungkapan ini tak ditampik bahwa melibatkan jaringan internasional yang meliputi Malaysia, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan.

Kapolda dalam hal ini menegaskan bahwa telah menekankan komitmennya pada Polda Kaltara untuk menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan narkoba tanpa toleransi.“Polda kaltara akan tegas memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba. Saya sudah tekankan itu dalam penanganan narkoba tanpa toleransi,” tegasnya.

Baca juga  Ultah ke-54 Tahun, Kapolda Kaltara Dapat Kejutan dari Danrem 092/Maharajalila

Kapolda telah memerintahkan jajaran untuk mengimplementasikan manajemen pengamanan yang baik serta melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dari tingkat RT/RW hingga provinsi.

Di tempat yang sama, Diresnarkoba Kombespol Rony Try Prasetyo N menambahkan, pihaknya akan lebih fokus dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltara. Pendalaman terhadap jaringan penyelundupan narkoba ini masih terus dilakukan, mengingat keterlibatan jaringan internasional.

Polda Kaltara berkomitmen untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum serta pencegahan narkoba secara komprehensif dan terintegrasi dengan masyarakat.“Pasti kita tindak tegas apapun upaya dari penyeludupan di Kaltara ini, sebab ini merupakan jaringan internasional,” imbuhnya. (***/redaksi)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer