Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Long Belaka Pitau ke Kejaksaan Negeri Malinau

redaksi

MALINAU, penakaltara.id – Kepolisian Resor (Polres) Malinau, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim (Satreskrim), telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi dana Desa Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau. Kasus ini sekarang dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka yang juga merupakan Kepala Desa Long Belaka Pitau diduga melakukan korupsi dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait dana desa. Modus operandi tersebut mencakup kegiatan seperti pembangunan rumah untuk warga tidak mampu, penyelenggaraan pos kesehatan desa, dan pengadaan lampu tenaga surya pada realisasi dana desa tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Baca juga  Sat Reskrim Polres Malinau Amankan Pelaku Penjual Minyak Kebal, Aksinya Diketahui Setelah Melakukan Ini . . .

Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara mendalam dan menyeluruh. “Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Reginald.

Baca juga  BUMN Karya Beri Kontribusi ke IKN, Anggota DPR RI : Diharapkan Ini Dapat Mencapai Harapan Indonesia Tumbuh di Tahun 2045

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Long Belaka Pitau. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu.Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.110.894.607,60.

Tersangka, yang berinisial LK (40), dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).Masyarakat Kabupaten Malinau berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus bekerja sama dalam memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (***/)

Baca juga  Polres Malinau Lakukan Penyegaran, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer