TANJUNG SELOR — Polsek Tanjung Palas berhasil memediasi persoalan utang piutang antara dua warga berinisial SU (Pihak I) dan pihak kedua (Pihak II) dalam pertemuan yang digelar di Mapolsek Tanjung Palas, Selasa (15/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan SU kepada Polsek Tanjung Palas terkait dugaan utang piutang yang dilakukan oleh Pihak II. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan.“Pihak I dan Pihak II sepakat saling memaafkan. Pihak II bersedia melunasi utang piutang sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) paling lambat pada tanggal 25 Oktober 2025,” ujar Kapolsek Tanjung Palas, Ipda Miksen Daud, saat dikonfirmasi.
Sebagai jaminan pelunasan utang, Pihak II menyerahkan sertifikat tanah kepada Pihak I. Sertifikat tersebut akan menjadi hak milik Pihak I apabila Pihak II gagal melunasi utangnya sesuai kesepakatan.“Apabila Pihak II tidak melunasi utang, maka sertifikat tanah Pihak II akan diserahkan ke Pihak I dan menjadi hak milik Pihak I,” tegas Ipda Miksen Daud.
Dalam surat pernyataan yang dibuat, kedua belah pihak juga menegaskan komitmen mereka untuk menaati seluruh poin-poin kesepakatan yang telah dibuat.“Kami masing-masing pihak akan menaati semua poin di atas, dan apabila salah satu pihak melanggar, maka siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Surat pernyataan ini kami buat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun,” bunyi kutipan pernyataan tersebut.
Ipda Miksen Daud berharap mediasi ini dapat menjadi contoh penyelesaian masalah melalui jalur kekeluargaan yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.“Kami dari Polsek Tanjung Palas selalu terbuka memfasilitasi mediasi semacam ini, asalkan kedua belah pihak bersedia menyelesaikan masalah secara damai,”pungkasnya. (dni/dni)