Satresnarkoba Polresta Bulungan Ungkap 3 Kg Sabu di Tanjung Selor, Satu Tersangka Diamankan

redaksi

TANJUNG SELOR — Peredaran narkotika semakin merajalela di Kabupaten Bulungan. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram pada Sabtu (19/7/2025).

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol Kemas Zein Errie Limantara, S.I.P, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas salah seorang warga.

Baca juga  Polresta Bulungan Beri Pengamanan Maksimal Selama Peringatan Hari Buruh Nasional 2025

“Satresnarkoba Polresta Bulungan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RAW yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ucap Kompol Kemas, Rabu (23/7/2025).

Penangkapan berlangsung di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, sekitar pukul 19.30 Wita. Petugas menemukan tiga bungkus plastik berwarna kuning yang diduga berisi sabu-sabu.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga bungkus plastik berwarna kuning diduga sabu,” sebutnya.

Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.

“Saat ini baru satu tersangka dan pihak Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang bersangkutan dengan kasus ini,” beber Kompol Kemas.

Baca juga  Ikuti Arahan Wakapolri Secara Terpusat, Kapolresta Bulungan Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemerintah dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Atas perbuatannya, tersangka RAW dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat. (***/)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer