Gegara Judol dan Narkoba, AP yang Ngaku Ajudan Kadis PU Gelapkan Rp100 Juta, Diciduk Sat Reskrim Polresta Bulungan di Jawa Barat

redaksi

TANJUNG SELOR, Penakaltara.id – Gara-gara terjerat judi online (judol) dan narkoba, seorang pria berinisial AP yang mengaku sebagai ajudan Kadis PU Provinsi Kaltara nekat melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta. Kasus ini berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Bulungan dengan meringkus pelaku di wilayah Jawa Barat.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K. melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai, S.Sos menyampaikan bahwa peristiwa penipuan itu bermula pada Senin, 16 Desember 2024 di Jl. Tanjung, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara.

“Pelapor awalnya menerima telepon dari seseorang yang mengaku ajudan Kadis PU bernama AP. Pelaku mengatakan, ‘Bu, ini ada proyek gorden, tapi dananya kurang. Bisakah ibu bantu untuk pendanaannya?’. Karena percaya, korban mentransfer uang sebesar Rp100 juta,” jelas Iptu Magdalena.

Baca juga  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Palas Utara Dampingi Kelompok Tani Maju Tanam Jagung

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada akhir tahun 2024, bahkan memberikan keuntungan 30 persen dari proyek tersebut. Namun janji itu tidak pernah ditepati.

“Ketika ditagih pada Januari dan Februari 2025, pelaku beralasan dana belum cair. Bahkan hingga Maret 2025, alasan yang sama masih diutarakan, yakni menunggu uang dari keluarga,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Mako Polresta Bulungan untuk ditindaklanjuti.

Sementara, kronologis penangkapan. Tim Sat Reskrim Polresta Bulungan kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri aktivitas pelaku melalui media sosial dan jaringan informasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AP tengah berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Jl. Mayjen HR. Edi Sukma KM.21, Wates, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi mandiri.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim berangkat ke Jawa Barat pada Senin, 11 Agustus 2025. Dan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan AP di Balai Rehabilitasi BNN,” ungkap Iptu Magdalena.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. “AP mengaku melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp100 juta karena terdesak utang, kecanduan judi online, serta menggunakan narkoba,” bebernya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Antutan Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Warga

AP kemudian diamankan ke Polsek Cijeruk, Polda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan, sebelum akhirnya dibawa ke Polresta Bulungan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakannya, AP dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku pejabat atau kerabat pejabat dengan janji keuntungan instan,” tegas Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto. (***/)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer