Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,94 Gram

redaksi

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,94 gram, Kamis (11/9/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan.

Barang haram tersebut diketahui milik tersangka AJ. Pemusnahan dipimpin oleh Kanit 2 Sidik Resnarkoba Polresta Bulungan, Ipda Roger Marpaung, S.H., M.Hum, serta disaksikan langsung oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Dinas Kesehatan, dan sejumlah awak media.

Baca juga  Pesta Miras Berujung Berdarah, Dua Pekerja Ditikam Saat Malam Tahun Baru di Sekatak

Pemusnahan dilakukan terhadap tiga bungkus plastik bening ukuran kecil, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRESTA BULUNGAN/KALTARA tertanggal 1 Agustus 2025. Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Roger Marpaung menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam perang melawan narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polresta Bulungan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bulungan. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk menekan peredaran narkoba,” ujarnya.

Baca juga  Bangun Komunikasi Dua Arah Melalui Program Jumat Curhat yang Digelar Polresta Bulungan

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba.(*ifa/dni)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer