Polresta Bulungan Laksanakan Pendampingan PT PLN dalam Pengamanan Objek Vital Nasional

redaksi

TANJUNG SELOR – Personel Pengamanan Objek Vital (PAM OBVIT) Sat Samapta Polresta Bulungan melaksanakan pendampingan terhadap PT PLN di wilayah Kabupaten Bulungan pada Senin, 15 September 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan objek vital nasional yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K, melalui Kasat Samapta Polresta Bulungan, Iptu Kasto, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga  Kapolsek Tanjung Palas Hadiri Tanam Padi Serentak di Salimbatu, Sekaligus Ikuti Zoom Meeting dengan Kementerian Pertanian

“Pengamanan yang dilakukan Polresta Bulungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, serta peraturan Kapolri yang mengatur tentang pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional maupun objek tertentu,” terang Iptu Kasto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dasar hukum tersebut mencakup Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2017, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan yang sama.

Baca juga  Subbagrehabpers Bidpropam Polda Kaltara Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi Polri di Polresta Bulungan

Dalam kegiatan kali ini, petugas melaksanakan konfigurasi standar peralatan dan perlengkapan personel pengamanan, sesuai dengan ketentuan Gampol Polisi Pam Objek Vital.

Adapun pelaksana pengamanan adalah personel Sat Samapta Polresta Bulungan, yaitu Bripda Muhammad Zulkarnain, yang ditugaskan secara langsung untuk mendampingi PT PLN dalam kegiatan operasionalnya.

“Kami pastikan setiap kegiatan pengamanan berjalan sesuai standar operasional prosedur. Tujuannya agar keberlangsungan pelayanan listrik bagi masyarakat tetap terjaga dan bebas dari potensi gangguan keamanan,” tegas Iptu Kasto.

Baca juga  Kapolresta Bulungan Tindak Tegas Aksi Pemalakan di Wilayah Hukumnya, Instruksikan Sat Samapta Intensif Patroli di Lokasi Rawan

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan keberadaan personel kepolisian dapat memberikan rasa aman, baik bagi pihak PLN dalam melaksanakan tugasnya maupun masyarakat sebagai penerima layanan energi listrik. (***/)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer