TANJUNG SELOR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengetahuan hukum, Kapolsek Sekatak AKP Muhdar, S.E. menghadiri kegiatan Sosialisasi Hukum Waris yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Sekatak, pada Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Kecamatan Sekatak tersebut diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan warga dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Sekatak.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sekatak AKP Muhdar, S.E. menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kecamatan atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi hukum yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemahaman tentang hukum waris sangat penting agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan pembagian warisan dengan cara yang adil, damai, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Muhdar.
Ia juga menambahkan bahwa Polri siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dalam memberikan edukasi hukum kepada warga, termasuk dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Sementara itu, pihak panitia penyelenggara dari Kecamatan Sekatak menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar mengenai mekanisme pembagian harta waris, baik berdasarkan hukum adat maupun hukum nasional, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan tertib serta mendapat perhatian antusias dari para peserta. (dni)





