Tingkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat, Kapolsek Tanjung Palas Barat Hadiri Sosialisasi KADARKUM dan POSBANKUM

redaksi

TANJUNG SELOR – Kamis, 12 Maret 2026 – Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Petugas Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) digelar di Gedung BPU Kecamatan Tanjung Palas Barat. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Tanjung Palas Barat, Ipda M. Akbar Baking, bersama unsur pemerintah daerah, TNI, tokoh adat, dan para pengurus KADARKUM serta POSBANKUM desa se-Kecamatan Tanjung Palas Barat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tanjung Palas Barat Zakaria Serah, S.Sos., M.Ap, perwakilan Danramil Tanjung Palas Barat Serka Henle, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bulungan Suroso, SE, Ketua Adat Long Sam Anye Udau, serta instansi terkait lainnya. Hadir pula para pengurus Posbankum Desa dan pengurus Kadarkum dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Barat.

Camat Tanjung Palas Barat Zakaria Serah dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hukum di tingkat desa agar masyarakat dapat lebih sadar dan taat terhadap aturan yang berlaku.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pengurus KADARKUM dan POSBANKUM dapat meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta desa yang sadar hukum,” ujar Zakaria Serah.

Baca juga  Tekan Dampak Inflasi Melalui Gerakan Pangan Murah, Polresta Bulungan : "Kami Peduli Akan Kesejahteraan Masyarakat"


Sementara itu, Kapolsek Tanjung Palas Barat Ipda M. Akbar Baking menyampaikan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pelayanan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Polri sangat mendukung kegiatan seperti ini karena kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa,” kata Ipda M. Akbar Baking.


Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bulungan Suroso, SE yang menjelaskan sejumlah poin penting terkait pembentukan dan peran KADARKUM serta POSBANKUM di tingkat desa.
Dalam pemaparannya, Suroso menjelaskan bahwa dasar hukum kegiatan ini mengacu pada Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


“Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” jelas Suroso.
Selain itu, materi yang disampaikan juga mencakup beberapa poin penting, antara lain dasar hukum pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM), uraian tugas KADARKUM, kriteria penilaian Desa Sadar Hukum (DSH), pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum Desa (POSBANKUM) atau paralegal desa, tujuan pembentukan Pos Bantuan Hukum tingkat desa, serta uraian tugas petugas POSBANKUM dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Baca juga  Patroli Blue Light Satlantas Bulungan, Warga Tanjung Selor Dihimbau Tertib Berlalu Lintas

Menurut Suroso, keberadaan KADARKUM dan POSBANKUM sangat penting dalam membantu masyarakat desa memahami hak dan kewajiban hukum serta memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan adanya POSBANKUM di desa, masyarakat dapat memperoleh informasi dan bantuan hukum secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para pengurus KADARKUM dan POSBANKUM sehingga mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa. (HmsPolresta)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer