TARAKAN — Kinerja pelayanan publik Polresta Bulungan kembali menuai apresiasi. Selama dua tahun berturut-turut, institusi kepolisian tersebut berhasil meraih nilai A dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Penghargaan tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman RI yang digelar pada Rabu, 15 April 2026, bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Kota Tarakan. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WITA hingga selesai dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, Kabag Ren Polresta Bulungan AKP Muhdar, S.E., serta jajaran personel Polresta Bulungan dan perwakilan Polres Tarakan.
Rangkaian acara dimulai dari pembukaan, sambutan, paparan hasil penilaian, hingga puncaknya penyerahan piagam penghargaan kepada Polresta Bulungan atas capaian kinerja yang dinilai sangat baik dalam pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas konsistensi Polresta Bulungan dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. “Pencapaian nilai A selama dua tahun berturut-turut ini menunjukkan komitmen kuat Polresta Bulungan dalam memberikan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Polresta Bulungan menyampaikan rasa syukur dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap AKP Muhdar.
Dengan capaian ini, Polresta Bulungan diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan simbol sinergi antara Ombudsman RI dan kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Utara. (***/dni)





