Polsek Tanjung Palas Fasilitasi Mediasi Utang Piutang, Sepakati Pelunasan Rp27 Juta dengan Jaminan Sertifikat Tanah

redaksi

TANJUNG SELOR — Polsek Tanjung Palas berhasil memediasi persoalan utang piutang antara dua warga berinisial SU (Pihak I) dan pihak kedua (Pihak II) dalam pertemuan yang digelar di Mapolsek Tanjung Palas, Selasa (15/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan SU kepada Polsek Tanjung Palas terkait dugaan utang piutang yang dilakukan oleh Pihak II. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan.“Pihak I dan Pihak II sepakat saling memaafkan. Pihak II bersedia melunasi utang piutang sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) paling lambat pada tanggal 25 Oktober 2025,” ujar Kapolsek Tanjung Palas, Ipda Miksen Daud, saat dikonfirmasi.

Baca juga  Pastikan Rumah Warga Aman Selama Mudik, Polresta Bulungan Intensifkan Patroli di Perumahan

Sebagai jaminan pelunasan utang, Pihak II menyerahkan sertifikat tanah kepada Pihak I. Sertifikat tersebut akan menjadi hak milik Pihak I apabila Pihak II gagal melunasi utangnya sesuai kesepakatan.“Apabila Pihak II tidak melunasi utang, maka sertifikat tanah Pihak II akan diserahkan ke Pihak I dan menjadi hak milik Pihak I,” tegas Ipda Miksen Daud.

Baca juga  Ternyata Karena Ini, Polresta Bulungan Gencarkan Patroli di Pelabuhan Penyeberangan

Dalam surat pernyataan yang dibuat, kedua belah pihak juga menegaskan komitmen mereka untuk menaati seluruh poin-poin kesepakatan yang telah dibuat.“Kami masing-masing pihak akan menaati semua poin di atas, dan apabila salah satu pihak melanggar, maka siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Surat pernyataan ini kami buat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun,” bunyi kutipan pernyataan tersebut.

Baca juga  Diduga Konsleting Listrik, Rumah Dinas SMPN 3 TPU Ludes Terbakar

Ipda Miksen Daud berharap mediasi ini dapat menjadi contoh penyelesaian masalah melalui jalur kekeluargaan yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.“Kami dari Polsek Tanjung Palas selalu terbuka memfasilitasi mediasi semacam ini, asalkan kedua belah pihak bersedia menyelesaikan masalah secara damai,”pungkasnya. (dni/dni)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer