Polresta Bulungan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jual Motor Curian

redaksi

TANJUNG SELOR – Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan warga di Tanjung Selor akhirnya berhasil diungkap. Polresta Bulungan bersama Tim Jatanras Polda Kaltara mengamankan seorang pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah kos di Jalan Cempedak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai, S.Sos menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada Senin (25/8/2025). “Pelapor kehilangan sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi KU 2747 AL, warna biru, yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Manggis II, Gang Soponyono, Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Saat itu motor ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menempel,” ungkapnya.

Baca juga  Kapolresta Bulungan Tindak Tegas Aksi Pemalakan di Wilayah Hukumnya, Instruksikan Sat Samapta Intensif Patroli di Lokasi Rawan

Pelapor baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 21.00 WITA setelah sebelumnya tertidur usai bekerja. Kerugian ditaksir mencapai Rp20.430.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Bulungan bersama Tim Jatanras Polda Kaltara segera melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, petugas memperoleh informasi adanya upaya penjualan motor dengan ciri-ciri sama. “Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial PP alias A beserta barang bukti motor curian,” jelas Iptu Magdalena.

Baca juga  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Tanjung Palas Timur Lakukan Pengecekan Lahan Pertanian Binaan

Dalam pemeriksaan awal, tersangka PP alias A mengakui telah melakukan pencurian. Ia mengungkapkan aksinya dilakukan karena terlilit utang. “Pelaku berencana menjual motor hasil curian untuk membayar utangnya,” tambahnya.

Baca juga  Polresta Bulungan Pastikan Festival Sungai Kayan 2025 Berjalan Aman dan Lancar

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio warna biru dengan nomor polisi KU 2747 AL.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer