TANJUNG SELOR – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bulungan melalui Bidang Tenaga Kerja menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan di PT. PKN, Jumat (19/9/2025). Sosialisasi ini difokuskan pada hak-hak tenaga kerja perempuan yang wajib dilindungi oleh perusahaan.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa tenaga kerja perempuan berhak mendapatkan cuti hamil, cuti melahirkan, cuti saat menstruasi, serta hak-hak lain seperti fasilitas ruang ibu menyusui, toilet khusus perempuan, layanan kesehatan, hingga cuti ketika akan melangsungkan pernikahan.
Ketua I GOW Kabupaten Bulungan, Marlen, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa seluruh hak tersebut dilindungi oleh undang-undang.
“Semua aturan tersebut dilindungi oleh UU, dan semua perusahaan wajib menjalankannya, serta disesuaikan dengan aturan atau kebijakan perusahaan itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tenaga kerja perempuan terhadap hak-haknya tanpa mengesampingkan kewajiban sebagai pekerja.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, tenaga kerja perempuan semakin sadar dengan hak-haknya yang harus dilindungi oleh pihak perusahaan tanpa mengesampingkan kewajiban yang harus dilakukannya,” jelas Marlen.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa forum sosialisasi ini menjadi ruang bagi tenaga kerja perempuan untuk menyampaikan aspirasi dan harapannya.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini juga, tenaga kerja perempuan dapat menyampaikan aspirasi dan harapannya yang mungkin belum didengarkan atau diakomodir oleh pihak perusahaan,” tuturnya.

Sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan isu perempuan, GOW Bulungan berkomitmen untuk terus menyuarakan perlindungan tenaga kerja perempuan.
“GOW sebagai organisasi perempuan akan terus menyuarakan suara dan aspirasi terkait perlindungan terhadap perempuan, dengan terus bermitra kepada pihak-pihak terkait sesuai program kerja yang ada pada masing-masing bidang dalam organisasi,” pungkas Marlen. (adv/dni)





