TANJUNG SELOR – Upaya peningkatan pelayanan kepolisian bagi masyarakat terus dilakukan. Hal ini terlihat dari digelarnya Forum Group Discussion (FGD) mengenai rencana penataan daerah hukum Polsek Pulau Bunyu yang akan dialihkan dari Polresta Bulungan ke Polres Tarakan, Rabu (15/10/2025), bertempat di Aula Mako Polsek Bunyu, Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, baik dari kepolisian maupun perwakilan pemerintah daerah dan masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasubbagsisjemen Bagstrajemen Rena Polda Kaltara Kompol Ali Suhadak, S.H., M.H., Pamin Urmintu Subbagrenmin Itwasda Polda Kaltara Ipda Jhon Robert Lie, Ps. Pamin Urmintu Subbagrenmin Rolog Polda Kaltara Aipda Raharjo, serta perwakilan dari Polresta Bulungan dan Polres Tarakan.
Selain itu, turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Bulungan H. Lawang, pihak kecamatan, para kepala desa, tokoh adat, serta tokoh pemuda Kecamatan Bunyu.
Dalam sambutannya, Kompol Ali Suhadak menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan studi kelayakan terkait rencana perubahan wilayah hukum tersebut.
“Tujuan dilakukan Forum Group Discussion (FGD) ini ialah untuk mencari masukan dari tokoh-tokoh masyarakat di Kecamatan Bunyu. Kami ingin memastikan bahwa perubahan wilayah hukum ini benar-benar dapat meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar Kompol Ali Suhadak.
Ia menambahkan bahwa selama ini masyarakat Pulau Bunyu menghadapi kendala biaya dan jarak ketika membutuhkan layanan kepolisian, terutama dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dilakukan di Polresta Bulungan.
“Jika masyarakat Pulau Bunyu mendukung rencana ini, kami akan menindaklanjuti prosesnya agar pelayanan kepolisian bisa lebih dekat dan efisien,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bulungan H. Lawang menyambut baik inisiatif perubahan wilayah hukum tersebut, namun menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Perubahan wilayah hukum ini harus terbuka agar semua masyarakat Bunyu mengetahui. Pelayanan di Kecamatan Bunyu sudah bagus, tapi harus terus ditingkatkan. Jika polisi baik kepada masyarakat, maka masyarakat juga akan segan,” ujar H. Lawang.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Polsek, Camat, dan Kepala Desa dalam mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai langkah pencegahan tindak kriminalitas.
Dukungan juga datang dari tokoh adat setempat, yang menyatakan kesiapan mendukung perubahan wilayah hukum Polsek Bunyu ke Polres Tarakan selama pelayanan publik bisa lebih baik.
“Kami siap mendukung. Yang penting pelayanan administrasi Polsek dan pemerintahan daerah bisa berjalan berdampingan. Jangan sampai ada miskomunikasi antara Polsek dan pemerintah kecamatan,” tegas salah satu tokoh adat.
Menurutnya, peralihan ini akan membantu masyarakat yang selama ini harus mengeluarkan biaya besar untuk urusan administrasi kepolisian di luar Pulau Bunyu.
Sementara itu, tokoh pemuda Bunyu menilai bahwa rencana perubahan wilayah hukum perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama karena adanya perbedaan regulasi antara Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
“Dulu ada tiga usulan: tetap di Bulungan, pindah ke Tarakan, atau pelayanan SIM dipindah ke Bunyu. Kami berharap pelayanan bisa hadir di Kecamatan Bunyu tanpa harus berpindah wilayah hukum,” ujar salah satu tokoh pemuda.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan fasilitas dan infrastruktur Polsek Bunyu perlu menjadi prioritas agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional dan maksimal.
Kegiatan FGD ini berlangsung hingga pukul 14.00 WITA dengan suasana yang hangat dan penuh semangat diskusi. Masyarakat berharap hasil forum ini benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat Pulau Bunyu agar pelayanan kepolisian menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa mengabaikan aspek administratif dan sosial.(***)





