Ombudsman Kaltara Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Masyarakat Diminta Awasi dan Laporkan Pelanggaran

redaksi

TANJUNG SELOR – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dimulai. Untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara membuka Posko Pengaduan SPMB 2026 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai laporan dan keluhan.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru merupakan layanan publik yang harus terbebas dari segala bentuk maladministrasi. Menurutnya, SPMB menjadi momentum penting dalam menjamin hak setiap anak memperoleh akses pendidikan yang setara tanpa adanya diskriminasi.

Baca juga  Bertemu Pj Wali Kota Tarakan, Ombudsman RI Kaltara Harapkan Hal Ini ....


“Pelayanan publik dalam proses penerimaan siswa baru harus bersih dari segala bentuk maladministrasi. Ini adalah momen krusial untuk memastikan setiap anak di Kalimantan Utara mendapatkan hak dan akses pendidikan secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi,” tegas Maria Ulfah dalam wawancaranya kepada awak media penakaltara.id, Kamis (18/6).


Ombudsman mengingatkan masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya proses SPMB. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, praktik tidak transparan, hingga pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, masyarakat diminta segera melaporkannya.

Baca juga  Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Kaltara Periode 2023 - 2027 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurusnya....


Menurut Maria, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang bersih dan berintegritas. Dengan pengawasan bersama, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini sehingga seluruh peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.


“Apabila terdapat kejanggalan, pungutan tidak resmi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran petunjuk teknis dalam pelaksanaan SPMB, maka masyarakat perlu segera menggunakan hak pengawasannya,” ujarnya.

Baca juga  Telkomsel Lanjutkan Upgrade Layanan 3G ke 4G/LTE di 300 Kota/Kabupaten secara Bertahap Mulai Februari 2023

Melalui Posko Pengaduan SPMB 2026, Ombudsman Kaltara membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, informasi, maupun pengaduan terkait pelaksanaan penerimaan murid baru di seluruh wilayah Kalimantan Utara.

Ombudsman juga mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
“Awasi jalannya, tegur jika menyimpang, dan laporkan ke Ombudsman,” pungkas Maria Ulfah. (dd)

Baca juga

Tags