‎Pernyataan Komnas HAM Perkuat Gugatan Warga Kampung Baru

redaksi

Sidang sengketa lahan di Pengadilan Tinggi Negeri Tanjung Selor. (FOTO:Yohanes/PENA KALTARA)

‎TANJUNG SELOR – Komisi Nasional Hak asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebut adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam sengketa lahan yang melibatkan warga kampung Baru Desa Mangkupadi, kecamatan Tanjung Palas Timur, kabupaten Bulungan.

‎Hal tersebut tertuang dalam dokumen jawaban dan Duplik Komnas HAM pada persidangan perkara pendata nomor 79/Dt,. G/2025/PN Tjs di pengadilan Negeri Tanjung Selor. Dalam dokumen itu, Komnas HAM menyatakan peristiwa yang dialami penggugat telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong sebagai pelanggaran HAM. .

‎Kuasa hukum penggugat sekaligus tim hukum gerakan kampung baru Mangkupadi (GKBM), Muhammad Sirul Haq, menyambut positif sikap Komnas HAM tersebut, menurutnya pengakuan itu memperkuat dalil gugatan bahwa persoalan yang di hadapi warga kampung baru bukan sekedar sengketa pertanahan, melainkan juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia.

‎”Pengakuan Komnas HAM semakin memperkuat dalil gugatan kami mengenai adanya pelanggaran hak atas kepastian hukum dan hak atas kepemilikan tanah masyarakat kampung baru,” ujar Sirul Haq, jumat (3/7)

Baca juga  Selamat !!!, Pimping A Jadi Jawara Setelah Libas PSTP 3 - 0 “Karang Taruna Cup Desa Pimping 2025”


‎Pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor menjadikan pengakuan Komnas HAM sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara. Selain itu , mereka juga meminta hakim mengabulkan permohonan sita jaminan atas objek sengketa untuk mencegah adanya pengalihan atau perubahan status lahan selama proses persidangan berlangsung.

‎Tim Hukum GKBM juga berharap putus nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penggugat, tetapi menjadi langkah penting dalam menyelesaikan konflik agraria serta perlindungan hak-hak masyarakat kampung Baru. (ve26/nn)

Baca juga  SMSI Bulungan Resmi Terbentuk, Rachmad Rhomadhani Terpilih Secara Aklamasi

Baca juga

Tags