‎Bukan Jual Pohon, Kaltara Raup Nilai Ekonomi dari Karbon Biru Mangrove

redaksi

Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Utara Bertius

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan proyek karbon biru (blue carbon) bukanlah upaya menjual pohon mangrove ataupun mengalihkan kepemilikan lahan, yang memiliki nilai ekonomi adalah pengurangan emisi karbon yang dihasilkan dari pelestarian ekosistem mangrove.

‎Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara, Bertius, menjelaskan karbon biru merupakan konsep pelestarian mangrove yang mampu menyerap dan mengurangi emisi karbon sehingga menghasilkan nilai ekonomi melalui perdagangan karbon.

‎”Blue carbon itu sebenarnya tidak berbentuk, karena dia sebuah upaya kita melestarikan ekosistem mangrove yang menghasilkan pengurangan emisi karbon,” ujarnya.

‎Menurutnya, berdasarkan hasil pemetaan spasial terbaru, Kaltara memiliki kawasan potensial seluas 53.000 hektare yang disiapkan untuk proyek karbon biru. Untuk memastikan penghitungan penyerapan dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) berjalan akurat, Pemprov Kaltara juga tengah membangun Flux Tower, alat yang berfungsi mengukur emisi dan penyerapan karbon secara langsung.

‎Agar pengurangan emisi tersebut dapat diperdagangkan di pasar karbon internasional, proyek ini harus didaftarkan ke Kementerian Kehutanan guna memperoleh sertifikasi yang diakui secara internasional.

‎”Pengurangan emisi karbon inilah yang dihitung dalam satuan tonase. Jadi berapa banyak kita menghasilkan pengurangan emisi karbon itulah prestasi atau kinerja dari mangrove yang dibayar oleh negara, di luar yang menikmati oksigen yang ada dari keberadaan hutan dalam hal ini ekosistem mangrove,” jelasnya.

‎Ia mengatakan, proyek ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah maupun masyarakat melalui skema benefit sharing. Sesuai nota kesepahaman (MoU), pengelolaan proyek karbon biru direncanakan akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltara pada awal 2027.

‎ “Korelasinya serta valuenya bagi masyarakat, yang pertama berkaitan dengan benefit sharing. Nilai karbon yang dijual tadi bisa di-share untuk pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten, dan masyarakat setempat yang memiliki tapak lokasi tadi,” katanya.

‎Bertius menegaskan, yang diperjualbelikan dalam proyek karbon biru bukanlah pohon mangrove maupun lahannya, melainkan volume pengurangan emisi karbon yang berhasil dicapai berkat terjaganya ekosistem mangrove.

‎”Nantinya, volume emisi karbon yang berhasil ditekan dalam satuan tonase akan dihitung sebagai prestasi kerja Pemprov Kaltara. Prestasi akumulatif inilah yang nantinya akan dibayar atau dibeli oleh negara luar yang membutuhkan kompensasi emisi atau menikmati dampak udara bersih global,” terangnya.

‎Meski memberikan peluang ekonomi, ia mengingatkan masyarakat memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian mangrove. Kerusakan ekosistem akan berdampak langsung pada berkurangnya kemampuan menyerap karbon, sehingga nilai ekonomi yang dihasilkan juga akan menurun.

‎”Jadi keuntungan dari situ, tetapi masyarakat juga harus paham bahwa dalam proses itu ada aturan main, yaitu tidak boleh merusak ekosistem itu. Karena ekosistem itu yang terus menghasilkan pengurangan emisi. Jadi kalau dia rusak, maka pengurangan emisinya akan terganggu,” tutupnya. (wd26/nn)

Baca juga  Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai

Baca juga

Tags