Bulungan Resmi Hentikan WFH, Seluruh ASN Kembali Bekerja Penuh di Kantor

redaksi

Bupati Bulungan, Syarwani

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi menghentikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai berlaku setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/146/Org-II tentang Pemberhentian WFH di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, seluruh ASN kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta hasil rapat evaluasi pelaksanaan WFH pada 17 Juli 2026.

Bupati Bulungan, Syarwani, sebelumnya menyampaikan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga  Hari Kedua Studi Banding TPID se-Kaltara di Jawa Barat, Wabup Bulungan Ikuti Paparan Digital Farming hingga Kunjungan Lembang Agri

“Kita ingin memastikan pelayanan publik benar-benar maksimal. Bukan berarti WFH tidak bisa berjalan, tetapi dengan kehadiran fisik, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas akan lebih optimal,” kata Syarwani.

Ia juga tak menampik, masih adanya sorotan masyarakat terhadap pelaksanaan WFH, di mana sebagian ASN dinilai belum memanfaatkan waktu kerja secara maksimal saat bekerja dari luar kantor.

“Jangan sampai muncul anggapan ASN lebih banyak berada di warung atau tempat lain dengan alasan WFH. Itu juga menjadi bagian dari evaluasi pemerintah,” ujarnya.
Syarwani menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bulungan setiap bulan telah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bentuk penghargaan atas kinerja ASN. Karena itu, disiplin, produktivitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan.

Baca juga  Wakil Bupati Bulungan Buka Rakerda IV GKII Kayan Hilir 2025: “Bertumbuh, Bertambah, Berdampak”

“Teman-teman ASN sudah mendapatkan TPP sebagai bentuk penghargaan atas kinerja. Karena itu kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal dan kinerja ASN tetap terukur,” katanya.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan diwajibkan kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku. Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan seluruh pegawai hadir, melakukan pengawasan terhadap disiplin, kehadiran, dan kinerja pegawai, serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, efektif, dan akuntabel.

Baca juga  Dapur Pengolahan TP PKK Bulungan Resmi Beroperasi, Bupati dan Wakil Bupati Kampanyekan Gemar Makan Ikan dan Pengembangan Pangan Lokal

Terbitnya surat edaran ini, ketentuan WFH yang sebelumnya diatur melalui Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/86/Org-II tanggal 2 April 2026 resmi dinyatakan tidak berlaku, sehingga seluruh ASN kembali menjalankan sistem kerja WFO. (ve26/nn)

Baca juga

Tags