TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi sebagai jalur masuk sindikat narkoba internasional.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, saat menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang digelar secara hibrida bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (23/7).

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa narkotika bukan sekadar persoalan hukum, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa karena mampu merusak kualitas sumber daya manusia, melemahkan ketahanan keluarga, memicu meningkatnya angka kriminalitas, hingga mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan negara.
Sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kalimantan Utara memiliki posisi yang sangat strategis sekaligus rentan dimanfaatkan jaringan narkotika lintas negara. Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih kuat, terpadu, dan berkelanjutan agar wilayah perbatasan tidak menjadi pintu masuk maupun jalur distribusi narkoba.

“Perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, BNN, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat agar sindikat narkotika tidak memiliki ruang untuk berkembang di Kalimantan Utara,” tegas Zainal.
Gubernur juga mengingatkan bahwa ancaman narkotika masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data nasional tahun 2025, prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia berusia 15 hingga 64 tahun pernah terpapar penyalahgunaan narkotika. Data tersebut menjadi alarm bagi seluruh daerah untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Menurut Zainal, regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mempererat kolaborasi dalam upaya edukasi, pencegahan, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
Ia menilai keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kekuatan lingkungan sosial yang mampu membentengi masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh narkotika.
“Keluarga merupakan benteng pertama. Kemudian diperkuat oleh sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga aparat penegak hukum. Seluruh elemen harus bergerak bersama membangun ketahanan sosial agar generasi muda kita tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Gubernur juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba yang terus berupaya menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Momentum HANI 2026, lanjutnya, harus menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Dengan memperkuat kolaborasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mengoptimalkan langkah pencegahan sejak dini, Kalimantan Utara diharapkan mampu menjadi provinsi perbatasan yang tangguh, bersih dari narkoba, dan mampu melahirkan generasi yang sehat, produktif, serta berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
“Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen dan aksi nyata seluruh elemen masyarakat dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika. Bersama, kita wujudkan Kalimantan Utara yang aman, tangguh, dan bebas narkoba,” pungkasnya. (wd26/dd)






