Penerapan WFA Pemprov Kaltara Diyakini Efektif Tekan Anggaran

redaksi

ASN di lingkungan Pemerintah provinsi Kaltara mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kaltara. (FOTO:Yoohanes/PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR– Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) setiap hari Jumat, dinilai memberikan dampak positif. Selain mampu menekan biaya operasional perkantoran, sistem kerja fleksibel tersebut juga dinilai tetap mampu menjaga produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan, penerapan WFA memberikan manfaat dari dua sisi, yakni efisiensi anggaran pemerintah, dan penghematan biaya yang dikeluarkan oleh pegawai.

“Ya jelas, dampaknya itu ada dua, yaitu efisiensi biaya operasional kantor dan efisiensi terhadap individu,” ucapnya Kamis, (30/7)

Baca juga  TMMD Ke-121 Wiltas Kodim 0910/Malinau Resmi Dibuka, Satgas Langsung Tancap Gas

Menurutnya, dari sisi pemerintah, kebijakan WFA mampu mengurangi berbagai biaya operasional, mulai dari konsumsi listrik, penggunaan kertas hingga kebutuhan fasilitas perkantoran lainnya. Penghematan tersebut paling terasa pada gedung-gedung perkantoran dengan jumlah pegawai yang besar, seperti Gedung Gadis I, Gedung Gadis II, hingga Kantor Dinas Pekerjaan Umum.

Andi menegaskan, penerapan WFA tidak berdampak pada penurunan kinerja pegawai. BKD tetap melakukan pemantauan melalui sistem evaluasi berbasis digital dengan dua indikator utama, yakni disiplin waktu dan capaian kinerja.

“Tetap terpantau, kan ada dua indikator yang dinilai, disiplin waktu sama kinerja. Jadi hari Jumat itu ya harus tetap menyampaikan laporan hasil kerja. Sejauh ini berjalan optimal,” tegasnya.

Baca juga  ASN Kaltara Diingatkan Perkuat Integritas dan Loyalitas dalam Bekerja

Ia memastikan, upaya efesiensi anggaran hingga saat ini Pemprov Kaltara belum memiliki rencana menghapus maupun mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal tersebut karena porsi belanja pegawai masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Sampai sekarang belum ada (penghapusan atau pemotongan TPP). Batasannya kan sudah 30 persen, dan posisi kita saat ini masih di kisaran 28 persen,” katanya.

Sesuai regulasi pemerintah pusat, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan realisasi belanja pegawai Pemprov Kaltara yang saat ini berada di kisaran 28 persen, kondisi tersebut masih tergolong aman sehingga belum ada alasan untuk melakukan penyesuaian terhadap hak-hak ASN. (ve26/nn)

Baca juga  "Membangun Generasi Emas di Era Digital"? Yuk ikuti Webinar Literasi Digital Ini

Baca juga

Tags