TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp2.852.280.709 kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026. Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (28/7/2026).
Penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan partai politik sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal A. Paliwang mengapresiasi seluruh partai politik yang selama ini berkontribusi menjaga stabilitas demokrasi serta mendukung pembangunan di Kalimantan Utara.
“Saya menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi seluruh partai politik dalam memperkuat demokrasi serta mendukung pembangunan daerah. Semoga sinergi ini terus terjalin dengan baik,” ujar Zainal.
Ia menegaskan, partai politik memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, bukan hanya sebagai peserta pemilu, tetapi juga sebagai lembaga yang bertugas mencetak kader-kader pemimpin bangsa dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Karena itu, menurutnya, bantuan keuangan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan diprioritaskan untuk kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas demokrasi.
“Saya berharap bantuan keuangan ini dimanfaatkan secara tepat sasaran dan diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik, baik bagi kader partai maupun masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan bahwa seluruh dana bantuan yang disalurkan berasal dari keuangan negara sehingga penggunaannya harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Setiap rupiah yang disalurkan merupakan bagian dari keuangan negara yang bersumber dari masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zainal.
Ia berharap penyerahan bantuan keuangan partai politik tidak hanya menjadi agenda rutin setiap tahun, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, KPU, Bawaslu, dan seluruh partai politik dalam mewujudkan kehidupan politik yang sehat, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pada Tahun Anggaran 2026, bantuan keuangan tersebut disalurkan secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah hasil Pemilu kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun besaran bantuan yang diterima masing-masing partai :
DPW Partai Gerindra sebesar Rp495.147.583
DPW Partai Golkar sebesar Rp388.247.889
DPW Partai Demokrat sebesar Rp384.485.537
DPW PDI Perjuangan sebesar Rp354.355.173
DPW Partai Hanura sebesar Rp335.795.815
DPW PKS sebesar Rp285.875.637
DPW Partai NasDem sebesar Rp191.832.617
DPW PAN sebesar Rp184.828.490
DPW PKB sebesar Rp162.309.592
DPW PPP sebesar Rp69.402.376.
Melalui bantuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap partai politik semakin optimal menjalankan fungsi pendidikan politik, memperkuat kaderisasi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi yang berkualitas. (wd26/dd)






