TANJUNG SELOR – Sebanyak 18 permohonan dispensasi perkawinan anak tercatat di Kabupaten Bulungan sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Angka tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah di tengah perubahan pola pergaulan remaja yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih kuat dari keluarga dan sekolah.
Dari total permohonan tersebut, 15 diajukan melalui Pengadilan Agama dan tiga lainnya melalui Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pemerintah daerah pun mendorong upaya pencegahan yang lebih konkret agar anak-anak tidak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan akibat perkawinan di usia dini.
Bupati Bulungan, Syarwani, menilai penguatan peran guru menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah perkawinan anak. Menurutnya, pendampingan terhadap siswa tidak cukup hanya berfokus pada kegiatan belajar mengajar, tetapi juga perlu menyentuh persoalan pergaulan remaja.
“Saya titip pertama, teman-teman dari Dinas Pendidikan, peran guru harus kita perkuat. Saya yakin ini semua kalau mungkin pernikahan usia dini bukan karena bukan karena ini coba-coba, tapi lebih karena persoalan mungkin akibat pergaulan yang sulit dikendalikan oleh orang tua,” ujarnya, Senin (19/10).
Selain sekolah, Syarwani menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi pergaulan anak. Ia mengingatkan bahwa pengawasan perlu dilakukan sejak dini, tanpa harus membatasi interaksi sosial remaja secara berlebihan.
“Ya tentu peran orang tua untuk mengingatkan kepada anak-anaknya paling tidak bukan membatasi ataupun melarang terjadinya pergaulan, tapi paling tidak selektif dan juga mengawasi,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan pola pergaulan remaja saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua. Interaksi yang semakin luas, termasuk melalui media sosial, membutuhkan pendampingan agar anak mampu memahami batasan dalam pergaulan dan mempertimbangkan dampak dari setiap keputusan yang diambil.
“Dan tentu kita tidak bisa menghindari pergaulan di sekolah, ada interaksi antara putra dan putri, di tahun 80, mungkin tidak akan terjadi pernikahan usia dini di era itu. Tapi hari ini kan sudah meningkat. Pacarannya langsung action, itu yang menjadi masalah,” bebernya.
Syarwani juga mengingatkan perkawinan pada usia sekolah berisiko menghambat keberlanjutan pendidikan dan membatasi kesempatan anak untuk mengembangkan potensi diri. Karena itu, pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan bersama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah.
Ia berharap penguatan pengawasan dan pendampingan terhadap remaja dapat menjadi langkah awal untuk menekan risiko perkawinan usia dini di Bulungan, sekaligus memastikan generasi muda tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan. (ve26/nn)












