TANJUNG SELOR, Penakaltara.id — Sengketa lahan antara warga Desa Bunyu Barat dan PT Pertamina EP Bunyu kembali mencuat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan melalui Komisi II memediasi langsung persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025. Agenda penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, dan dihadiri anggota Komisi II serta sejumlah perwakilan warga terdampak dari RT 18 dan RT 20, Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keluhan bahwa proses pembayaran ganti rugi lahan dan rumah oleh PT Pertamina EP Bunyu masih belum merata dan dinilai tidak adil.
“Di dua RT tersebut terdapat 54 kepala keluarga. Namun, baru 32 KK yang telah menerima pembayaran ganti untung dari pihak Pertamina. Sisanya, sebanyak 22 kepala keluarga, belum menerima kompensasi sebagaimana yang dijanjikan,” jelas Riyanto kepada awak media usai memimpin RDP.
Menurut Riyanto, DPRD Bulungan menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini karena menyangkut keadilan sosial dan hak masyarakat atas lahan mereka. Sebagai tindak lanjut, DPRD Bulungan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi tentang pembentukan tim terpadu untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh.
“Tim terpadu ini akan melibatkan unsur DPRD, pemerintah daerah, perwakilan PT Pertamina EP Bunyu, serta warga terdampak,” terang Riyanto. Ia menambahkan bahwa fokus utama tim ini adalah meninjau ulang skema pembayaran, memastikan tidak ada ketimpangan atau perbedaan nilai kompensasi antara warga yang sudah menerima dan yang belum mendapatkan ganti rugi.
Tim terpadu tersebut dijadwalkan akan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk melakukan verifikasi faktual terhadap proses pembebasan lahan, termasuk data fisik, administrasi, serta kondisi riil rumah dan lahan milik warga.
“Tim akan segera bekerja melakukan peninjauan langsung ke lokasi agar hasilnya objektif dan bisa menjadi dasar pengambilan keputusan bersama,” tegas Riyanto.
Ia berharap, melalui kerja tim ini, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil dan menyeluruh, serta menghindari potensi konflik lanjutan yang bisa berdampak pada stabilitas sosial di masyarakat Bunyu.
“DPRD Bulungan mendorong agar persoalan ini segera tuntas. Kami tidak ingin ada gejolak di tengah masyarakat akibat ketidakadilan. Semua warga harus diperlakukan setara dan mendapatkan haknya,” pungkas Riyanto.
Persoalan pembebasan lahan di Desa Bunyu Barat ini memang telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan bagi sebagian warga yang merasa diperlakukan tidak adil. DPRD Bulungan memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada solusi konkrit dan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. (adv/dni)