Kemendag RI dan Komisi VI DPR RI Sosialisasikan Pemanfaatan Hasil Perundingan Perdagangan IUAE-CEPA

redaksi

TANJUNG SELOR (PENA KALTARA) – Kementerian Perdagangan RI bersama Komisi VI DPR RI menggelar sosialisasi pemanfaatan hasil-hasil perundingan perdagangan Internasional Indonesia – Uni Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Mewakili pihak Kementerian Perdagangan RI, Sumber Sinabutar menyampaikan IUAE-CEPA merupakan peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi kedua negara. Kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama bilateral yang mencakup berbagai sektor, seperti perdagangan barang, jasa, investasi, ekonomi Islam, dan kerja sama ekonomi, termasuk UKM.

“IUAE-CEPA dapat memberikan banyak manfaat, antara lain meningkatkan kinerja makroekonomi Indonesia, meningkatkan akses pasar dan ekspor produk barang dan jasa Indonesia, serta menciptakan iklim bisnis yang kondusif, yang akan mendorong investasi dan partisipasi Indonesia dalam rantai pasok global (global value chain),” jelasnya.

Baca juga  Sambut HUT Lalu Lintas Ke-68. Ditlantas Polda Kaltara Gelar Anjangsana Dan Bakti Sosial

Lanjutnya, IUAE-CEPA juga dapat memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan bagi pihak yang terlibat, meningkatkan kinerja ekspor dan kualitas sektor jasa nasional, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan peran usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Hampir sekitar tujuh ribu produk Indonesia itu akan menikmati penghapusan tarif (0  persen) ke pasar PEA. Ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dan efisiensi bagi para pelaku usaha untuk ekspor ke PEA. Hasil ini harus diketahui publik,” imbuhnya.

Dilaksanakan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan peran pelaku usaha untuk lebih membangun ekonomi di wilayahnya. Apalagi, pemerintah saat ini sedang mengakselerasi penyelesaian peraturan pelaksana untuk mengimplementasikan Persetujuan IE-CEPA. Implementasi IE-CEPA diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi.

Ditambahkan juga, penting bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk mengetahui cara meningkatkan ekspor dengan menambah informasi mengenai pasar dan negara tujuan ekspor. Salah satu caranya melalui sosialisasi hasil perundingan seperti IE-CEPA.Untuk diketahui, Persetujuan IE-CEPA telah ditandatangani pada 16 Desember 2021.

Baca juga  Kadivhumas: Teladan Hoegeng Untuk Wujudkan Integritas Polri

Perjanjian ini telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 9 April 2021, ditetapkan dan diberlakukan sejak tanggal 7 Mei 2021 melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA). (*)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer