TANJUNG SELOR, penakaltara.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat koordinasi (Rakor) evaluasi pengawasan pendaftaran Bakal Calon dan penelitian administrasi. Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Kaltara, Sulaiman.
Lebih lanjut, diungkapkan juga bahwa tahapan Pilkada 2024 saat ini telah memasuki fase penelitian persyaratan administrasi bagi bakal pasangan calon kepala daerah. Artinya , dalam waktu dekat, tahapan ini akan berlanjut ke penetapan calon pada 22 September 2024.
Sulaiman menekankan pentingnya peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan dalam tahapan krusial ini. Ia meminta seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota, termasuk Panwaslu kecamatan, serta Panwaslu Kelurahan/Desa, untuk memperkuat pengawasan mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Sulaiman juga mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslucam agar lebih memahami regulasi yang berlaku terkait penanganan pelanggaran dalam Pilkada. Menurutnya, pemahaman yang mendalam terhadap aturan merupakan kunci untuk menjalankan tugas dengan baik dan tepat.
“Proteksi administrasi menjadi sangat penting, jangan sampai karena tidak cermat dalam pengawasan administrasi bakal calon akan menjadi masalah di kemudian hari, seperti PSU yang terjadi di Tarakan pada Pemilu 2024”
Sulaiman yang merupakan Kordiv Hukum, dan Penyelesaian Sengketa mengungkapkan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah penetapan calon dipersilakan untuk memeriksa berkas administrasi calon kepala daerah. “Silakan datangi semua lembaga yang mengeluarkan surat-surat yang menajadi persyaratan.
Termasuk pengadilan niaga, KPK untuk mengecek laporan harta kekayaan, Kantor pajak, Universitas yang mengeluarkan ijazah S1, S2, dan S3 karena berkaitan dengan gelar yang dicantumkan pada kertas suara nanti.
“Pengawasan adalah pekerjaan yang memastikan segala hal betul adanya, Pengawas Pemilu harus memiliki rasa curiga, tujuannya adalah agar seluruh hal-hal seluruh dokumen sudah sesuai dengan kebenaran dan keabsahan,” pesannya.
Seperti diketahui pada 27 November 2024 akan dilaksanakan pemilihan calon kepala daerah yang berlangsung di seluruh Indonesia. Pada daerah di Kaltara sendiri akan dilaksanakan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati. (***/adv)